Bupati Garut, Rudy Gunawan, melantik Benny Bachtiar sebagai Pj (Penjabat) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupate Garut melalui Keputusan Bupati Garut, Nomor: 821.22/Kep.1230-BKD/2020, tanggal 7 Desember 2020.
DARA | GARUT – Menurut Rudy, penjabat Sekda ini ditentukan oleh Gubernur Jawa Barat dengan usul dari Bupati Garut.
“Tentunya kita hari ini PJ Sekda yang baru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sesuai dengan Perpres (Peraturan Presiden) No. 3 2018 yang diikuti Permendagri (Peraturan Menteri Dalam Negeri) bahwa dalam rangka mengisi Pejabat Sekda, mengisi kekosongan yang sekdanya belum ada, dalam proses maka Pejabat Sekda ditentukan oleh Gubernur Jawa Barat atas usul daripada Bupati Garut,” ujarnya, Senin (7/11/2020).
Rudy menyebutkan, Benny sudah memenuhi persyaratan untuk menggantikan posisi Zat Zat Munazat sebagai Pj. Sekda di Kabupaten Garut.
“Tentu pak Benny ini, memenuhi persyaratan dan saya beberapa kali bicara sebelum penjabatan sekda ini, dan saya kenal, dan tentu akan menjadi sekda sampai dengan sekda kita yang dalam proses sekarang ini ditetapkan secara definitif,” ucapnya.
Benny Bachtiar merupakan Kepala Biro Perekonomian Sekretariat Daerah (Setda) Provnisi Jawa Barat. Pria yang lahir, 22 Desember 52 tahun yang lalu dan besar di Kota Bandung ini, menggantikan Pj. Sekrerataris Daerah sebelumnya, yakni Zat Zat Munazat.
Dalam Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan oleh Bupati Garut, Rudy Gunawan, Benny yang mengawal karir sebagai PNS (Pegawai Negeri Sipil) pada tahun 1995, menjadi Pj. Sekda Garut selama 50 hari hingga muncul Sekda Definitif.
Rudy juga mengapresiasi Pj. Sekda sebelumnya, Zat Zat Munazat, yang telah melaksanakan tugas baik selama 6 bulan terakhir.***
Editor: denkur