Bupati Garut, Rudy Gunawan, melantik tiga Pejabat Tinggi Pratama dalam apel gabungan di Lapangan Setda Kabupaten Garut, Jalan Pembangunan, Kabupaten Garut, Senin (16/11/2020).
DARA | GARUT – Turut hadir dalam apel gabungan kali ini, Wakil Bupati Garut, Helmi Budiman, Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Garut, Zat Zat Munazat, Para Kepala SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah), Para sekretaris SKPD, serta Para perwakilan Kepala bidang di lingkungan SKPD Kabupaten Garut.
Dalam sambutan pelantikannya, Rudy mengatakan, proses pengisian Jabatan Tinggi Pratama di Kabupaten Garut berlangsung dengan proses yang begitu panjang.
“Proses pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Iingkungan Pemerintah Kabupaten Garut tahap 1 telah selesai, dimana proses ini begitu panjang dan tentu saya berharap nanti kedepan proses-proses itu lebih singkat tetapi kita juga tidak bisa apa-apa, karena setiap tahapan harus dilaporkan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN),” ujarnya, Senin (16/11/2020).
Rudy berharap, para pejabat yang akan dilantik sudah membaca undang-undang terlebih dahulu sebelum melamar pada seleksi pengisian jabatan.
“Tentu saya berharap kepada yang dilantik, saudara-saudara mengikuti seleksi dan ini dipahami bahwa sebelum melamar sudah anda baca Undang-Undang dulu, jangan lamar sini lamar sana lamar sini,” ucapnya.
Menurut Rudy, dalam seleksi pengisian jabatan terdapat kesepakatan antara KASN dan Pemerintah Kabupaten Garut mengenai nilai minimal yang dipenuhi oleh ASN yang akan mengikuti seleksi.
“Pertama, bahwa nilai minimal kami ada kesepakatan dengan KASN minimal itu adalah 75 secara keseluruhan, bilamana nilai tidak 75 pembina kepegawaian daerah dapat menolak usulan dari 3 besar oleh panitia seleksi,” katanya.
Rudy menyebutkan, ada 4 tahapan yang harus diperhatikan ketika akan mengikuti seleksi pejabat tinggi. Satu rekam jejak 20 persen, yang kedua assessment 35 persen.
“Itu tidak berhadapan dengan pansel (panitia seleksi), yang berhadapan dengan pansel itu karya tulis dan wawancara itu 55 persen,” ucapnya.
Selanjutnya, ujar Rudy, para pelamar harus memiliki kompetensi sesuai pekerjaan yang yang dilamar karena akan berpengaruh terhadap pekerjaan yang akan ia kerjaan setelah menjabat.
“Tolong perhatikan, kompetensi teknis dan kompetensi managerial, kompetensi teknis itu adalah kompetensi yang dia pahami dari apa yang ada hubungannya dari pekerjaan yang dilamarnya,” katanya.***
Editor: denkur