Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan instruksi yang memuat ketentuan kepala daerah bisa diberhentikan jika melanggar protokol kesehatan Covid-19.
DARA | GARUT – Menanggapi hal tersebut, Bupati Garut, Rudy Gunawan, mengaku, pihaknya akan tetap mengikuti aturan dan ketentuan yang ada terkait protokol kesehatan.
“Prinsipnya kita patuh dan taat pada peraturan. Kita ikut saja apa yang disampaikan Mendagri,” ujar Rudy, Sabtu (21/11/2020).
Menurut Rudy, pihaknya akan melakukan berbagai upaya disertai kebijakan yang diterapkan untuk menekan penularan Covid-19 di Kabupaten Garut sebagai bukti patuh kepada aturan.
Ia menyebutkan, salah satu sumber penyebaran Covid-19 yang masih sulit dihilangkan saat ini yakni kerumunan masyarakat saat beraktivitas di luar rumah.
Sedangkan untuk kebiasaan memakai masker dan cuci tangan dinilai sudah semakin membaik.
“Kerumunan itu yang sulit dihindari, seperti hajatan, belanja, dan wisata. Makanya kami bakal memperketat perizinan kegiatan masyarakat terutama ketika diketahui bakal menimbulkan kerumunan massa,” ujarnya.***
Editor: denkur