Bupati Garut, Rudy Gunawan, menerbitkan peraturan bupati (Perbup) tentang pelarangan aktivitas Lesbias Gay Biseksual dan Transgender (LGBT) di wilayah Kabupaten Garut.
DARA | Bupati mengatakan, Perbup Nomor 47 tahun 2023 ini sebagai implementasi dari Perda tentang Anti Maksiat yang di dalamnya mengatur tentang pencegahan terjadinya aktivitas LGBT di seluruh daerah Kabupaten Garut.
“Perbup ini mengatur tentang anti maksiat yang di dalamnya ada LGBT,” ujarnya, Kamis (13/7/2023).
Menurut bupati, perbup tersebut berlaku sejak awal Juli 2023 ini. Maksudnya untuk melindungi masyarakat Garut dari perbuatan yang dinilai menyimpang.
“Jadi sekarang kita sudah ada Perbup itu. Tentu ini bukan desakan ya, tapi ini adalah bagian dari tanggungjawab Pemda Garut,” ujarnya.
Rudy mengatakan, saat ini sudah menyiapkan tim khusus yang akan memantau aktivitas LGBT di Kabupaten Garut. Personilnya gabungan dari Satpol PP, Bakesbangpol, hingga Dinas Pendidikan (Disdik) dan dibantu anggota TNI-Polri dari Polres Garut dan Kodim 0611 Garut.
Bupati juga mengatakan, perbup ini bersifat preventiv sebagai upaya pencegahan karena pihaknya tidak bisa melakukan penindakan.
Selain di lingkungan masyarakat, upaya pencegahan juga akan dilakukan di sekolah-sekolah dan tempat kos-kosan.
“Kalau penindakan kan kita tidak bisa, jadi perbup ini bersifat preventif sebagai upaya pencegahan. Tentunya saya harus melindungi masyarakat bahwa LGBT itu adalah bagian yang bertentangan dengan hukum agama,” kata bupati.
Editor: denkur