Pemerintah Kabupaten Garut membeli tanah seluas 2 Hektare dengan nilai Rp3,2 milliar di Kampung Pasir Pogor, Kelurahan Paminggir, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut untuk lahan pemakaman di wilayah perkotaan.
DARA | GARUT – “Tadinya ini milik seseorang, dan dibeli oleh pemkab Garut pada Tahun 2019. Ini sudah terbebas dan sekarang sudah disertifikatkan atas nama Pemda Garut,” ujarnya saat meninjau lahan untuk pemakaman di Kampung Pasir Pogor, Kelurahan Paminggir, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, Senin (26/10/2020).
Menurut Rudy, lahan seluas 2 hektare ini untuk membackup pemakaman di wilayah perkotaan. Nantinya lahan pemakaman ini akan dikelola oleh Dinas Lingkungan Hidup Bidang Pamakaman.
“Ini bisa menampung sampai sebanyak 10 ribu makam,” ucapnya.
Rudy menyebutkan, selain di Kelurahan Paminggir, Pemkab Garut juga sudah membeli lahan untuk pemakaman di wilayah Sukadana, Kecamatan Garut Kota. Dan akan membeli sekitar satu hektare lagi di perkotaan sesuai dengan kemampuan keuangan.
“Kita masih membutuhkan makam, karena pemakaman ini menyebar dan memang diperkotaan ini lahan yang sulit,” katanya.
Diungkapkan Rudy, sebetulnya pihaknya di perkotaan itu membutuhkan 5 hektare untuk lahan pemakaman yang ada di Kecamatan Garut Kota.
“Idealnya pemakaman ini memang harus diluar Kecamatan Garutkota. Makanya kita akan membeli sekitar 10 Hektare lahan pemakaman khusus untuk warga nanti di tahun 2022 mendatang,” katanya.
Rudy menuturkan, bahwa lahan pemakaman ini bukan untuk pemakaman pasien Covid-19. Dan pemakaman ini dibeli sebelum adanya Covid-19.***
Editor: denkur