DARA | BANDUNG –Pemkab Bandung Barat, Jawa barat akan mengeluarkan surat edaran terkait larangan penggunaan kendaraan dinas untuk keperluan mudik saat libur Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriah. Kendaraan dinas hanya boleh digunakan untuk kegiatan kedinasan.
“Seluruh mobil dinas dilarang untuk dipakai mudik, itu hanya buat urusan kerjaan dinas, tidak lebih. Jadi imbauan ini diminta untuk dipatuhi oleh seluruh pegawai di Pemkab Bandung Barat,” kata Bupati Bandung, Aa Umbara Sutisna, di Kantor Pemkab Bandung, Ngamprah, Senin (20/5/2019).
Ia menyarankan jika ada ASN yang akan mudik ke luar kota atau luar pulau, harus membawa kendaraan pribadi atau naik angkutan umum. Meski begitu, kendaraan dinas masih boleh dipergunakan untuk silaturahmi di sekitar wilayah Kabupaten Bandung Barat (KBB).
“Kalau dipakai ke luar kota dan ada kerusakan atau hilang, itu jadi tanggung jawab pemakai. Kalau bandel maksa (mobil dinas) dipakai mudik, ketika ada apa-apa silakan tanggung risikonya sendiri,” ujarnya.
Larangan penggunaan mobil dinas untuk mudik tersebut, lanjut dia, mengacu kepada surat edaran yang diterbitkan oleh KPK Nomor B/3956 GTF.00.02/01-13/05/2019 tanggal 8 Mei 2019. Isinya adalah mengimbau agar pegawai negeri dan penyelenggara negara lainnya untuk tidak menerima gratifikasi dalam bentuk apa pun terkait perayaan Hari Raya Idul Fitri.
Dia menyambut baik surat edaran KPK, sehingga menjadi pengingat kepada para pimpinan instansi khususnya di lingkungan Pemkab Bandung Barat, agar mematuhi imbauan tersebut. Aa berharap tidak ada ASN di KBB yang melanggar aturan itu, dan juga ia akan mengecek ke bawahannya di bagian perlengkapan, terkait mobil dinas yang ada di para pejabat supaya tidak keluar wilayah Bandung Barat atau sekitar Bandung Raya.
“Harapan saya, imbauan dari KPK ini dipatuhi. Kan malu juga kalau ketahuan di jalan, mobil pelat merah dipakai mudik ke luar kota lagi. Pakai saja kendaraan pribadi atau umum kan lebih mudah,” katanya.
Wartawan: Muhammad Zein | Editor: Ayi Kusmawan