Bupati Nonaktif Bekasi Neneng Dituntut Tujuh Tahun Penjara

Rabu, 8 Mei 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DARA | BANDUNG – Jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut hukuman terhadap Bupati Bekasi non-aktif Neneng Hasanah Yasin dengan pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan dan denda Rp250 juta subsider 4 bulan kurungan. Selain itu, jaksa juga menuntut empat anak buah Neneng dengan hukuman 6 tahun penjara.

Dalam sidang lanjutan kasus suap perijinan Proyek Meikarta di PN Tipikor Bandung Rabu (8/5/2019) Jaksa yakin Neneng bersalah.
“Memohon majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Neneng Hasanah Yasin dengan pidananpenjara selama 7 tahun dan enam bulan dikurangi masa tahanaan dan denada Rp250 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti hukuman 4 bulan penjara,” kata jaksa KPK, Yadyn.

Selain itu, terdakwa Neneng juga dicabut hak politiknya selama 5 tahun setelah usai menjalani masa hukuman.

Meski begitu Jaksa Yadun menybutkan hal yang meringankan tuntutan terdakwa Neneng Hasanah antara lain, dalam persidangan terdakwa mengakui perbuatannya, berlaku sopan, dan memgembalikan uang kepada negara.

Kecuali itu Yadyn pun menyatakan yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memerangi tindakan korupsi di lembaga pemerintahan.

Karena itu Jaksa Yadyn, menyakini para terdakwa melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Selain hukuman pidana, Neneng Nurhasanah Yasin juga diminta mengembalikan uang ke kas negara sebesar Rp318.416.353. Jaksa meyakini Neneng menerima suap sebesar Rp 10,630 miliar dan SGD 90 ribu.***

Berita Terkait

Sebuah SPBU di Sukabumi Diduga Curang, Begini Keterangan Kepolisian
Ini Dia Kronologis Seorang Saumi Ancam Istrinya Pakai Senjata Api Rakitan
Geger di Sukabumi, Oknum Guru Ngaji Cabuli Lima Santriwati, Begini Kronologisnya
Diduga Curi Puluhan Liter BBM, Warga Pameungpeuk Ini Diciduk Polisi
Pembacok Pedagang Kacamata Sudah Ditangkap Jajaran Polsek Samarang
Polisi Samarang Congkok, Terduga Pelaku Pencurian di SDN Sirnasari 2
Konsumsi dan Edarkan Narkotika Jenis Sabu, DL Diciduk Polisi
Puluhan Jerigen Miras Tuak Siap Edar Digagalkan Polsek Soreang
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 19 Februari 2025 - 16:06 WIB

Sebuah SPBU di Sukabumi Diduga Curang, Begini Keterangan Kepolisian

Senin, 17 Februari 2025 - 12:09 WIB

Ini Dia Kronologis Seorang Saumi Ancam Istrinya Pakai Senjata Api Rakitan

Sabtu, 15 Februari 2025 - 09:25 WIB

Geger di Sukabumi, Oknum Guru Ngaji Cabuli Lima Santriwati, Begini Kronologisnya

Senin, 10 Februari 2025 - 18:49 WIB

Diduga Curi Puluhan Liter BBM, Warga Pameungpeuk Ini Diciduk Polisi

Selasa, 4 Februari 2025 - 10:03 WIB

Pembacok Pedagang Kacamata Sudah Ditangkap Jajaran Polsek Samarang

Berita Terbaru

mobil sim keliling kabupaten Bandung

BANDUNG UPDATE

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Rabu 26 Februari 2025

Rabu, 26 Feb 2025 - 06:12 WIB

mobil sim keliling kota Bandung

BANDUNG UPDATE

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kota Bandung, Rabu 26 Februari 2025

Rabu, 26 Feb 2025 - 06:09 WIB

Foto: Ist

JABAR

Wabup Sukabumi: jangan Fokus Soal Perbedaan PNS dan PPPK

Selasa, 25 Feb 2025 - 22:00 WIB