Bupati Sukabumi H Marwan Hamami menyampaikan pendapat akhir terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022.
DARA | Juga menyampaikan persetujuan bersama atas Raperda tentang Ketenagakerjaan dan menyampaikan Nota Pengantar Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Itu digelar dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, di Ruang Rapat Utama DPRD, Palabuhanratu, Senin (10/7/2023).
Bupati mengatakan, proses pembahasan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2022 telah melalui tahapan pembahasan antara pemerintah daerah dengan DPRD.
Soal persetujuan bersama atas Raperda tentang Ketenagakerjaan, menurut bupati pembangunan ketenagakerjaan ini bertujuan untuk memberdayakan dan mendayagunakan tenaga kerja secara optimal dan manusiawi, mewujudkan pemerataan kesempatan kerja dan penyediaan tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhan pembangunan nasional dan daerah.
Bupati yakin raperda ini memiliki multiplier effect positif, yakni:
Pertama, dapat meningkatkan kualitas penyelenggaraan ketenagakerjaan di Kabupaten Sukabumi.
Kedua, dapat menjadikan harmonisasi atau penyesuaian atas perkembangan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang ketenagakerjaan yang ada.
Ketiga, dapat menciptakan lingkungan ketenagakerjaan yang optimal dan manusiawi tanpa diskriminasi.
Keempat, pemerataan dan penyediaan tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhan nasional, serta memberikan kesejahteraan kepada tenaga kerja dan keluarganya.
Editor: denkur