DARA | BANDUNG – Bupati Bandung, H Dadang M Naser, akan menindak tegas setiap PNS yang tidak disiplin. Tindakan diberikan kepada siapapun yang terbukti melakukan pelanggaran.
“Bagi PNS Pemkab Bandung yang melakukan pelanggaran, kami akan tindak tegas. Mulai dari hukuman disiplin ringan sampai berat, teguran lisan maupun tertulis, penundaan kenaikan gaji sampai yang terberat yaitu pemberhentian,” katanya, Selasa (9/7/2019).
Pihaknya melakukan tindakan tersebut untuk mewujudkan Visi Kabupaten Bandung yakni Memantapkan Kabupaten Bandung yang Maju Mandiri dan Berdaya Saing melalui Tata Kelola Pemerintahan yang Baik. Sedangkan PNS, sejatinya merupakan teladan atau role model bagi masyarakat.
“Bagaimana visi tata kelola pemerintahan baik ini bisa terwujud, jika aparat pemerintahnya dibiarkan melakukan pelanggaran. PNS harus memegang etika dan sumpah yang telah diucapkannya pada saat diangkat. Jadi saya tegaskan, tidak ada ruang bagi PNS indisipliner di Kabupaten Bandung,” ujar dia, didampingi Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bandung, H Wawan A Ridwan.
Sementara itu Kabag Hukum Setda Kabupaten Bandung, Dicky Anugerah, mengungkapkan, gugatan pra peradilan yang dilakukan Maman Suparman terhadap 17 instansi mulai dari sekolah tempatnya bekerja hingga presiden, ditolak majelis hakim. Penolakan itu, karena kewenangan absolut, dalam arti gugatan tersebut tidak patut dilayangkan, sehubungan perkaranya ada dalam ranah administrasi.
Gugatan dilayangkan Maman Suparman pasca menjalani hukuman delapan bulan atas inkrah putusan pidana yang bersangkutan. “Saudara Maman menggugat karena belum ada kepastian atas status kepegawaian yang bersangkutan dan ia merasa tidak diperlakukan dengan adil. Padahal sebenarnya pemeriksaan tim disiplin kepegawaian Kabupaten Bandung, tengah dalam proses,” katanya.***
Sumber: Humas Pemkab Bandung | Editor: Ayi Kusmawan