Buron Tiga Bulan, Penganiaya Seorang Perias Pengantin Akhirnya Ditangkap Polisi

Kamis, 20 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Istimewa

Foto: Istimewa

Setelah buron tiga bulan, akhirnya terduga penganiaya seorang perias pengantin diciduk polisi,

DARA | Ia adalah Hendra Deriyana berusia 58 tahun.

Hendra ditangkap Jatanras Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota di rumah kontrakannya di Gang Do’a Ibu Kelurahan Gedongpanjang Kecamatan Citamiang Kota Sukabumi, pukul 15.00 WIB, Senin (17/6/2024).

Peristiwa penganiayaan terjadi di Jalan Ciaul Pasir Cikole Kota Sukabumi, Minggu 10 Maret 2024.

Korbannya adalah Fikri Firdaus, seorang perias pengantin.

Hendra melakukan penganiayaan terhadap perias pengantin menggunakan gelas kaca hingga mengakibatkan korban menderita luka sobek pada bagian dahi.

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasat Reskrim, AKP Bagus Panuntun mengatakan, Hendra sempat buron selama tiga bulan.

Hendra berpindah-pindah, pengejaran pun hingga ke Pandeglang Banten. Namun, akhirnya bisa ditangkap.

“Terhadap terduga pelaku, kami terapkan pasal 351 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana 5 tahun,” ujar AKP Bagus.

Kronologis

Peristiwa penganiayaan ini terjadi berawal ketika korban yakni Fikri Firdaus, seorang perias pengantin menagih sisa pembayaran jasa rias pengantin kepada terduga pelaku.

Namun, terduga pelaku tidak terima saat ditagih, timbulah cekcok diantara keduanya hingga terduga pelaku memukul korban menggunakan gelas kaca yang mengakibatkan korban menderita luka sobek di bagian dahi sebelah kanan.

Fikri pun melaporkan kejadian yang menimpa dirinya ke Polsek Cikole Polres Sukabumi Kota.***

Editor: denkur

 

Berita Terkait

Polri Ungkap Sindikat Penipuan Online Berkedok Fake BTS dan SMS Blast, Dua WNA Cina Ditangkap di SCBD
Diduga Ada Unsur Kesengajaan, Polri Sigap Tanggapi Kebakaran di Puncak Jaya
Selewengkan Insentif Nakes saat Covid, Tiga Pejabat RSUD Palabuhanratu Divonis Penjara
Dugaan Korupsi Dana Iklan Bjb, KPK Umumkan Lima Tersangka
Bawa Kabur Mobil Rental, TR Diciduk Jajaran Polres Garut
Polres Cirebon Kota Ungkap Jaringan Peredaran Sabu, 32 Paket Sabu Disita
Beraksi Saat Penghuni Rumah Salat Tarawih, Pencuri Gondol Barang Berharga
Hendak Curi Sepeda Motor, Aksi Pemuda Ini Digagalkan Warga
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 24 Maret 2025 - 22:22 WIB

Polri Ungkap Sindikat Penipuan Online Berkedok Fake BTS dan SMS Blast, Dua WNA Cina Ditangkap di SCBD

Jumat, 14 Maret 2025 - 15:37 WIB

Diduga Ada Unsur Kesengajaan, Polri Sigap Tanggapi Kebakaran di Puncak Jaya

Jumat, 14 Maret 2025 - 12:42 WIB

Selewengkan Insentif Nakes saat Covid, Tiga Pejabat RSUD Palabuhanratu Divonis Penjara

Kamis, 13 Maret 2025 - 23:27 WIB

Dugaan Korupsi Dana Iklan Bjb, KPK Umumkan Lima Tersangka

Kamis, 13 Maret 2025 - 10:58 WIB

Bawa Kabur Mobil Rental, TR Diciduk Jajaran Polres Garut

Berita Terbaru

 Penyanyi veteran Titiek Puspa meninggal dunia di Rumah Sakit Medistra, Gatot Subroto, Jakarta Selelatan,  Kamis (10/4/2024) sekitar pukul 16.25 WIB.(Foto: Ist)

HEADLINE

Inilah Lagu-lagu Yang Dinyanyikan Sang Legenda Titiek Puspa

Kamis, 10 Apr 2025 - 19:55 WIB