Setelah buron tiga bulan, akhirnya terduga penganiaya seorang perias pengantin diciduk polisi,
DARA | Ia adalah Hendra Deriyana berusia 58 tahun.
Hendra ditangkap Jatanras Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota di rumah kontrakannya di Gang Do’a Ibu Kelurahan Gedongpanjang Kecamatan Citamiang Kota Sukabumi, pukul 15.00 WIB, Senin (17/6/2024).
Peristiwa penganiayaan terjadi di Jalan Ciaul Pasir Cikole Kota Sukabumi, Minggu 10 Maret 2024.
Korbannya adalah Fikri Firdaus, seorang perias pengantin.
Hendra melakukan penganiayaan terhadap perias pengantin menggunakan gelas kaca hingga mengakibatkan korban menderita luka sobek pada bagian dahi.
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasat Reskrim, AKP Bagus Panuntun mengatakan, Hendra sempat buron selama tiga bulan.
Hendra berpindah-pindah, pengejaran pun hingga ke Pandeglang Banten. Namun, akhirnya bisa ditangkap.
“Terhadap terduga pelaku, kami terapkan pasal 351 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana 5 tahun,” ujar AKP Bagus.
Kronologis
Peristiwa penganiayaan ini terjadi berawal ketika korban yakni Fikri Firdaus, seorang perias pengantin menagih sisa pembayaran jasa rias pengantin kepada terduga pelaku.
Namun, terduga pelaku tidak terima saat ditagih, timbulah cekcok diantara keduanya hingga terduga pelaku memukul korban menggunakan gelas kaca yang mengakibatkan korban menderita luka sobek di bagian dahi sebelah kanan.
Fikri pun melaporkan kejadian yang menimpa dirinya ke Polsek Cikole Polres Sukabumi Kota.***
Editor: denkur