DARA | LAHAT – Tim gabungan anggota pidana umum dan anggota intelejen Kejari Lahat, Sumatera Selatan, akhirnya berhasil menangkap Syahril Efendi, terdakwa kasus money politik pemilihan Bupati Lahat, di kediamannya di Desa Sukajadi Kecamatan Pseksu, Kabupaten Lahat, Rabu (6/2/2019).
Syahril Efendi sudah divonis 36 bulan. Terbukti bersalah secara meyakinkan membagikan uang kepada warga agar warga memilih salah satu Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Lahat masa bakti 2018-2013.
Kepala Kejari Lahat, Jaka Suparna, SH, MH melalui Kasi Pidum Kejari Lahat, Variska Kodriansyah, SH, MH didampingi Kasi Intelejen Kejari Lahat, Bani Imanuel Ginting. SH di Lembaga Pemasayarakatan (Lapas) Kelas IIA Lahat mengatakan, penangkapan Syahril Efendi dilakukan setelah adanya keputusan tetap dari majelis hakim PT Sumsel dan PN Lahat.
Ditambahkan Variska, keputusan majelis hakim PT Sumsel tersebut menjadi dasar Team Kejari Lahat untuk mengharapkan kehadiran terdakwa Syahril Efendi, namun tidak diindahkan. Bahkan, surat kali ketigapun tak kunjung hadir di Kantor Kejari Lahat untuk dibawa ke Lapas guna menjalani hukuman.
“SOP kita sudah dilakukan tiga kali panggilan, namun terdakwa tidak mau memenuhi panggilan. Bahkan, baru direncana akan lakukan pemanggilan lagi sekaligus mengeksekusinya, tapi mendapat informasi bahwa yang bersangkutan kabur. Lalu kita terbitkan pengumuman di media bahwa terdakwa berstatus buronan,” ujarnya.
Kasi Intelejen, Bani Imanuel Ginting, SH menguraikan kerja team secara tekhnis telah berjalan dengan baik sesuai dengan SOP. Terbukti dengan apa yang telah dipetakan situasi kondisi selama pelariannya ternyata membuahkan hasil. Keberadaan terdakwa diketahui, maka dengan cepat dan gesit terdakwa dieksekusi di kediamannya di Desa Sukajadi Kecamatan Pseksu, Kabupaten Lahat.
Diungkapkan Bani Ginting saat penangkapan terdakwa berniat ingin melarikan diri, namun dengan mudah team menggulung terdakwa untuk dieksekusi sekitar jam 16.00 WIB semua berjalan dengan lancar. Sebelum diserahkan ke Lapas Klas IIA Lahat, Syahril Efendi dibawa RS DKT Lahat untuk dilakukan pemeriksaan kesehatannya. Setelah dinyatakan sehat, terdakwa diserahkan ke Lapas Klas IIA untuk menjalani hukumannya.
“Kita juga ucapkan terima kasih pada semua pihak yang sudah bekerjasama, terutama pada masyarakat yang telah memberikan infomasi tentang keberadaan terdakwa selama ini,” pungkas Bani Ginting.***
Edirot: denkur
Kontributor: Baraf Dafri. FR