Hari ini, Rabu, 30 Juni 2021 pemerintah resmi membuka pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021. Bagi Anda, para pendaftar bisa langsung mengunjungi laman https://sscasn.bkn.go.id.
DARA – Sebelum daftar catat dulu jadwal lengkap seleksi CPNS 2021. Jadwal resmi yang dirilis oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Ini dia:
– Pengumuman seleksi ASN: 30 Juni-14 Juli 2021
– Pendaftaran seleksi ASN: 30 Juni-21 Juli 2021
– Pengumuman hasil seleksi administrasi: 28-29 Juli 2021
– Masa sanggah: 30 Juli-1 Agustus 2021
– Jawab sanggah: 30 Juli-8 Agustus 2021
– Pengumuman pasca sanggah: 9 Agustus 2021
– Pelaksanaan SKD: 25 Agustus-4 Oktober 2021
– Pelaksanaan Seleksi Kompetensi PPPK Non-guru: Setelah pelaksanaan SKD selesai di masing-masing titik
– Pengumuman hasil SKD: 17-18 Oktober 2021
– Persiapan pelaksanaan SKB: 19 Oktober-1 November 2021
– Pelaksanaan SKB: 19 Oktober-1 November 2021
– Penyampaian hasil integrasi SKD dan SKB serta seleksi PPPK Non-guru: 15-17 Desember 2021
– Pengumuman kelulusan: 18-19 Desember 2021
– Masa sanggah: 20-22 Desember 2021
– Jawab sanggah: 20-29 Desember 2021
– Pengumuman pasca sanggah: 30-31 Desember 2021
– Pengisian DRH: 1-18 Januari 2022 Usul penetapan NIP/NI
– PPPK: 19 Januari-18 Februari 2022
Setelah mencatat rangkaian jadwal lengkap seleksi CPNS 2021. Pastikan Anda memenuhi persyaratan umum melamar CPNS.
– Warga negara Indonesia (WNI) Berusia minimal 18 dan maksimal 35 tahun saat mendaftar
– Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun dan lebih
– Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS/prajurit TNI/Kepolisian Negara RI
– Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
– Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI atau anggota Kepolisian Negara RI
– Tidak menjadi anggota atau pengurus parpol atau terlibat politik praktis
– Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan
– Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar
– Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah
– Persyaratan lain sesuai kebutuhan setiap instansi yang dilamar.***
Editor: denkur | Sumber: galamedianews.com