Buruan Daftar! Penerimaan CPNS Sudah Dibuka, Ini Dia Jadwal dan Syarat-syaratnya

Rabu, 30 Juni 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi (Foto: liputan6.com)

Ilustrasi (Foto: liputan6.com)

Hari ini, Rabu, 30 Juni 2021 pemerintah resmi membuka pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021. Bagi Anda, para pendaftar bisa langsung mengunjungi laman https://sscasn.bkn.go.id.


DARA – Sebelum daftar catat dulu jadwal lengkap seleksi CPNS 2021. Jadwal resmi yang dirilis oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Ini dia:

– Pengumuman seleksi ASN: 30 Juni-14 Juli 2021

– Pendaftaran seleksi ASN: 30 Juni-21 Juli 2021

– Pengumuman hasil seleksi administrasi: 28-29 Juli 2021

– Masa sanggah: 30 Juli-1 Agustus 2021

– Jawab sanggah: 30 Juli-8 Agustus 2021

– Pengumuman pasca sanggah: 9 Agustus 2021

– Pelaksanaan SKD: 25 Agustus-4 Oktober 2021

– Pelaksanaan Seleksi Kompetensi PPPK Non-guru: Setelah pelaksanaan SKD selesai di masing-masing titik

– Pengumuman hasil SKD: 17-18 Oktober 2021

– Persiapan pelaksanaan SKB: 19 Oktober-1 November 2021

– Pelaksanaan SKB: 19 Oktober-1 November 2021

– Penyampaian hasil integrasi SKD dan SKB serta seleksi PPPK Non-guru: 15-17 Desember 2021

– Pengumuman kelulusan: 18-19 Desember 2021

– Masa sanggah: 20-22 Desember 2021

– Jawab sanggah: 20-29 Desember 2021

– Pengumuman pasca sanggah: 30-31 Desember 2021

– Pengisian DRH: 1-18 Januari 2022 Usul penetapan NIP/NI
– PPPK: 19 Januari-18 Februari 2022

Setelah mencatat rangkaian jadwal lengkap seleksi CPNS 2021. Pastikan Anda memenuhi persyaratan umum melamar CPNS.

– Warga negara Indonesia (WNI) Berusia minimal 18 dan maksimal 35 tahun saat mendaftar

– Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun dan lebih

– Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS/prajurit TNI/Kepolisian Negara RI

– Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta

– Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI atau anggota Kepolisian Negara RI

– Tidak menjadi anggota atau pengurus parpol atau terlibat politik praktis

– Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan

– Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar

– Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah

– Persyaratan lain sesuai kebutuhan setiap instansi yang dilamar.***

Editor: denkur | Sumber: galamedianews.com

Berita Terkait

Lolos Seleksi, Ini Tiga Maskapai yang Siap Memberangkatkan Jemaah Haji
Turun dari Tahun 2024, Inilah Besaran Biaya Haji Tahun 2025
Waspadalah, Virus Human Metapneumovirus Sudah Masuk Indonesia, Penyakit Apa Itu?
Makan Bergizi Gratis Sudah Bergulir, Menunya Disesuaikan dengan Selera Masyarakat Setempat
Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Selasa 07 Januari 2025
Lokasi Mobil SIM Keliling di Kota Bandung, Selasa 07 Januari 2025
Pokoknya tidak ada Satupun Orang Miskin yang tidak Mendapat Bantuan
Begini Respon Kapten Timnas Jay Idzes Soal Pemecatan Pelatih STY
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 7 Januari 2025 - 13:52 WIB

Lolos Seleksi, Ini Tiga Maskapai yang Siap Memberangkatkan Jemaah Haji

Selasa, 7 Januari 2025 - 13:43 WIB

Turun dari Tahun 2024, Inilah Besaran Biaya Haji Tahun 2025

Selasa, 7 Januari 2025 - 13:34 WIB

Waspadalah, Virus Human Metapneumovirus Sudah Masuk Indonesia, Penyakit Apa Itu?

Selasa, 7 Januari 2025 - 13:28 WIB

Makan Bergizi Gratis Sudah Bergulir, Menunya Disesuaikan dengan Selera Masyarakat Setempat

Selasa, 7 Januari 2025 - 08:07 WIB

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Selasa 07 Januari 2025

Berita Terbaru

HUKRIM

PWI Siapkan 100 Pengacara Laporkan Balik HB

Selasa, 7 Jan 2025 - 15:09 WIB

Kemenag

HEADLINE

Turun dari Tahun 2024, Inilah Besaran Biaya Haji Tahun 2025

Selasa, 7 Jan 2025 - 13:43 WIB