Buruan Daftar! Penerimaan CPNS Sudah Dibuka, Ini Dia Jadwal dan Syarat-syaratnya

Rabu, 30 Juni 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi (Foto: liputan6.com)

Ilustrasi (Foto: liputan6.com)

Hari ini, Rabu, 30 Juni 2021 pemerintah resmi membuka pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021. Bagi Anda, para pendaftar bisa langsung mengunjungi laman https://sscasn.bkn.go.id.


DARA – Sebelum daftar catat dulu jadwal lengkap seleksi CPNS 2021. Jadwal resmi yang dirilis oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Ini dia:

– Pengumuman seleksi ASN: 30 Juni-14 Juli 2021

– Pendaftaran seleksi ASN: 30 Juni-21 Juli 2021

– Pengumuman hasil seleksi administrasi: 28-29 Juli 2021

– Masa sanggah: 30 Juli-1 Agustus 2021

– Jawab sanggah: 30 Juli-8 Agustus 2021

– Pengumuman pasca sanggah: 9 Agustus 2021

– Pelaksanaan SKD: 25 Agustus-4 Oktober 2021

– Pelaksanaan Seleksi Kompetensi PPPK Non-guru: Setelah pelaksanaan SKD selesai di masing-masing titik

– Pengumuman hasil SKD: 17-18 Oktober 2021

– Persiapan pelaksanaan SKB: 19 Oktober-1 November 2021

– Pelaksanaan SKB: 19 Oktober-1 November 2021

– Penyampaian hasil integrasi SKD dan SKB serta seleksi PPPK Non-guru: 15-17 Desember 2021

– Pengumuman kelulusan: 18-19 Desember 2021

– Masa sanggah: 20-22 Desember 2021

– Jawab sanggah: 20-29 Desember 2021

– Pengumuman pasca sanggah: 30-31 Desember 2021

– Pengisian DRH: 1-18 Januari 2022 Usul penetapan NIP/NI
– PPPK: 19 Januari-18 Februari 2022

Setelah mencatat rangkaian jadwal lengkap seleksi CPNS 2021. Pastikan Anda memenuhi persyaratan umum melamar CPNS.

– Warga negara Indonesia (WNI) Berusia minimal 18 dan maksimal 35 tahun saat mendaftar

– Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun dan lebih

– Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS/prajurit TNI/Kepolisian Negara RI

– Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta

– Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI atau anggota Kepolisian Negara RI

– Tidak menjadi anggota atau pengurus parpol atau terlibat politik praktis

– Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan

– Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar

– Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah

– Persyaratan lain sesuai kebutuhan setiap instansi yang dilamar.***

Editor: denkur | Sumber: galamedianews.com

Berita Terkait

Bupati Bandung Ingin Menambah Jumlah Desa Jadi 411 Desa, Ini Alasannya
Menengok Dapur Sehat Lapas Banceuy, Menu Bergizi Jatah Makan Warga Binaan
Tren Mobile Entertainment dan Media Sosial 2024, Gen Z Nilai TikTok Sebagai Media Sosial Paling Informatif
Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Rabu 12 Februari 2025
Lokasi Mobil SIM Keliling di Kota Bandung, Rabu 12 Februari 2025
Pemda Provinsi Jawa Barat Mengawasi Pembongkaran Pagar Laut di Bekasi
Besti 2025 Dibuka Lagi Lho, Siapkan Syarat-syarat Ini
Pemprov Jabar Evaluasi Kerja Sama dengan PT TRPN Soal Pagar Laut Bekasi
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 12 Februari 2025 - 09:47 WIB

Bupati Bandung Ingin Menambah Jumlah Desa Jadi 411 Desa, Ini Alasannya

Rabu, 12 Februari 2025 - 09:34 WIB

Menengok Dapur Sehat Lapas Banceuy, Menu Bergizi Jatah Makan Warga Binaan

Rabu, 12 Februari 2025 - 09:20 WIB

Tren Mobile Entertainment dan Media Sosial 2024, Gen Z Nilai TikTok Sebagai Media Sosial Paling Informatif

Rabu, 12 Februari 2025 - 06:26 WIB

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Rabu 12 Februari 2025

Rabu, 12 Februari 2025 - 06:23 WIB

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kota Bandung, Rabu 12 Februari 2025

Berita Terbaru

mobil sim keliling kabupaten Bandung

BANDUNG UPDATE

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Rabu 12 Februari 2025

Rabu, 12 Feb 2025 - 06:26 WIB

mobil sim keliling kota Bandung

BANDUNG UPDATE

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kota Bandung, Rabu 12 Februari 2025

Rabu, 12 Feb 2025 - 06:23 WIB