DARA | BANDUNG – Buruh berharap Revolusi Industri 4.0 dan revisi UUNo 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan tidak merugikan mereka.
“Kita harap Revolusi Industri 4.0 dan revisi UUNo 13 tahun 2003 tidak merugikan para buruh. Di Revolusi Industri 4.0 kita harap dunia industri tidak serta merta mengganti tenaga kerja manusia oleh robot,” kata Ketua Federasi Serikat Pekerja Tekstil Sandang dan Kulit Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP TSK SPSI) Jawa Barat, Roy Jinto Ferianto, di Bandung, awal pekan lalu,
Musda yang digelar Minggu (14/7/2019) hingga Selasa (16/7/2019) itu diikuti puluhan buruh dari sejumlah perusahaan di Jawa Barat yang tergabung dalam FSP TSK SPSI. Musda kali ini membahas tentang pekerja menghadapi Revolusi Industri 4.0 dan sikap ferderasi terhadap rencana revisi Undang-Undang No 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan oleh Kementerian Tenagakerja.
Roy Jinto berharap, Musda FSP TSK SPSI Jawa Barat dapat menghasilkan keputusan langkah yang harus dilakukan buruh menghadapi Revolusi Industri 4.0 dan menghadapi rencana revisi UUNo 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.***
Editor: Ayi Kusmawan