Pria berinisial EY (48) diciduk jajaran Satreskrim Polres Cianjur, Jawa Barat setelah kedapatan menjajakan istri sahnya untuk dijadikan pekerja seks melalui media sosial MiChat.
DARA | CIANJUR – Kapolres Cianjur, AKBP Juang Andi Priyanto, mengungkapkan aksi bejat tersangka EY terbongkar berkat informasi dari masyarakat.
Dalam aksinya, lanjut Juang, tersangka menjajakan istri sahnya itu dengan mengunggah foto-foto istrinya di akun MiChat miliknya.
“Tersangka diciduk tim khusus Satreskrim Polres Cianjur, Kamis (16/72020). Dia (Tersangka) memposting foto-foto istri sahnya di akun MiChat miliknya untuk dijajakan kepada para lelaki hidung belang,” kata Juang, kepada wartawan, Sabtu (18/7/2020).
Melalui akun MiChat itu, jelas Juang, tersangka juga berkomunikasi dengan para calon pelanggan, jika telah terjadi kesepakatan tersangka langsung mengarahkan calon pelanggannya itu ke salah satu penginapan.
“Untuk menjual istri sahnya itu, tersangka mematok harga Rp400 ribu untuk sekali kencan. Dari nilai transaksi itu, sebesar Rp100 ribu langsung masuk ke saku tersangka,” jelasnya.
Selain menciduk tersangka, kata Juang, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua unit ponsel, uang Rp400 ribu, dua kondom, dan KTP tersangka.
“Tersangka diancam pidana dengan pasal berlapis, yaitu pasal 2 dan atau pasal 10 UU RI 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan atau pasal 296 KUHP. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tandasnya.***
Editor: denkur