DARA|JAKARTA – Sekjen Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Bobi Anwar Maarif mengakui, diyat atau denda untuk membebaskan tenaga kerja Indonesia (TKI) Eti binti Toyib dari ancaman hukuman mati di Arab Saudi mencapai Rp 20 miliar. Itu permintaan dari keluarga korban.
“Pemerintah Indonesia melalui Kedubes RI untuk Arab Saudi tengah mengupayakan pembayaran diyat itu. Saat ini, dana yang dikumpulkan Kedubes RI untuk Arab Saudi mencapai Rp 12 miliar,”ujar Bobi seperti dilansir dari kompas.com, Rabu (28/11/2018).
Anggota Komisi I sekaligus Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Cucun Ahmad Syamsurijal mengatakan, partainya menginisiasi donasi dari masyarakat, kemudian nantinya diserahkan ke Kedubes RI untuk Arab Saudi.
Cucun juga mempersilakan masyarakat ikut berdonasi untuk menyelamatkan Eti dari hukuman mati. Sumbangan dana dapat disalurkan melalui nomor rekening Bank Mandiri atas nama Partai Kebangkitan Bangsa/PKB – Peduli: 123-0007748660 Atau melalui rekening BNI atas nama PP LAZISNU: 1164 1926 18 Sebelumnya, Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri Lalu Muhammad Iqbal mengatakan, seorang WNI bernama Eti binti Toyib sudah ditetapkan sebagai terpidana mati.***
Editor: denkur