Butuh masukan terkait rancangan peraturan daerah pesantren, Komisi V DPRD Jawa Barat mengunjungi Kantor Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Bogor, Kamis kemarin (2/7/2020).
DARA | BANDUNG – “Yang pertama adalah silaturahmi antara santri dengan kiainya, yang kedua adalah dalam rangka agenda sidang reses yang membahas tentang Raperda Pondok Pesantren,” ujar anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Fraksi Partai Gerindra, Cecep Gogom seperti dikutip dara.co.id dari jabarnews.com, Jumat (3/7/2020).
Menurut Cecep, Raperda Pesantren memiliki fungsi dalam memuat sinergitas, kerja sama, dan kemitraan yang bisa dilakukan ponpes dengan dunia usaha bahkan pihak dari luar negeri.
Sementara itu Ketua MUI Kabupaten Bogor, KH Ahmad Mukri Aji menyambut baik kunjungan mantan alumni Pendidikan Kader Ulama (PKU) tersebut. Ia memberi sejumlah masukan terkait pondok pesantren kepada Cecep.
“Pondok pesantren adalah Yang paling berjasa untuk menghadirkan tokoh tokoh intelektual untuk itu raperda ini harus benar benar matang sehingga bisa menghadirkan tokoh tokoh intelektual,” tuturnya.
Sebelumnya, Anggota Pantia Khusus (Pansus) 7 DPRD Jawa Barat, Asep Wahyuwijaya alias AW mengatakan bahwa Raperda Pesantren tak bisa segera disahkan sebelum dibuatkan Peraturan Presiden (Perpres).
“Ternyata Undang-undang Pesantren pun didalamnya mengamanatkan perlunya Perpres agar UU tersebut bisa segera berlaku dengan efektif,” ujar Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Jawa Barat itu saat dihubungi.***
Editor: denkur