Cabuli 13 Anak Dibawah Umur, Lelaki Ini Dibekuk Satreskrim Polresta Cirebon

Kamis, 21 Januari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terduga pelaku pencabulan dibekuk Polres Cirebon (Foto: Bambang Setiawan/dara.co.id)

Terduga pelaku pencabulan dibekuk Polres Cirebon (Foto: Bambang Setiawan/dara.co.id)

Terduga pelaku pencabulan terhadap 13 anak dibawah umur yaitu NF dibekuk Satuan Reskrim Polresta Cirebon. Ia adalah warga Bangka Belitung.


DARA – Kapolresta Cirebon, Kombes Pol M Syahduddi, SIK, MSi, mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara diketahui korban pencabulan tersebut mencapai 13 orang. Bahkan, para korbannya merupakan anak di bawah umur yang rentang usianya 8-15 tahun.

Menurutnya, aksi bejat NF dilakukan di tempat ibadah yang berada di Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon. Bahkan, tersangka melakukan aksi cabul terhadap para korbannya di salah satu ruangan tempat ibadah tersebut.

“NF ini bekerja sebagai tukang kebun dan penjaga tempat ibadah, sehingga tinggalnya juga di situ kira-kira sejak setahun lalu,” kata Kapolres saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Rabu (20/1/2021).

Ia mengatakan, kejadian itu terungkap setelah salah seorang anak yang menjadi korban pencabulan melapor kepada orang tuanya. Namun, orang tua korban sempat kebingungan untuk melapor ke pihak kepolisian karena tidak mempunyai bukti.

Sehingga anak itupun berupaya mengambil kartu memori dari handphone tersangka. Mengingat tersangka beberapa kali membuat rekaman video aksi pencabulan yang dilakukannya.

Setelah kartu memori tersebut diambil barulah orang tua korban melapor ke Polresta Cirebon pada 14 Desember 2021. Petugas pun langsung mengamankan NF kurang dari 1×24 jam setelah menerima laporan tersebut.

“Kami amankan tersangka berikut barang bukti berupa kartu memori, handphone, dan pakaian korban. Saat ini, tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh Unit PPA Satreskrim Polresta Cirebon,” ujar Kapolres.

Syahduddi menyampaikan dalam melakukan aksi cabulnya tersangka juga kerap mengiming-imingi seluruh korbannya yang berjenis kelamin laki-laki tersebut dengan memberikan es krim, handphone, hingga uang tunai Rp50 ribu.

Selain itu, motif tersangka mencabuli korban dikarenakan jauh dari keluarganya yang tinggal di Bangka Belitung. Bahkan, diketahui NF juga pernah menjadi korban pencabulan saat masih duduk di bangku SMP.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, NF dijerat UU Perlindungan Anak dan diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Penyidik juga telah berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk menyertakan tuntutan hukuman sesuai yang tertera dalam PP Nomor 70 Tahun 2020 tentang kebiri kimia bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak.

“Ancaman hukuman kebiri kimia juga disertakan karena aturannya sudah disahkan. Kami juga berkoordinasi dengan Komnas Perlindungan Anak untuk penanganan para korban,” kata Kapolres.

Sementara itu Dewan Pembina Komnas Perlindungan Anak Jawa Barat, MA Bimasena, mengapresiasi cepatnya penanganan jajaran Polresta Cirebon dalam pengungkapan kasus tersebut.

Pihaknya juga mendukung penuh langkah Polresta Cirebon dalam menerapkan ancaman hukuman kebiri kimia terhadap NF.

“Tim rehabilitasi kami juga akan melakukan trauma healing secara bertahap kepada seluruh korban. Dampak jangka panjang yang dikhawatirkan adalah korban menjadi pelaku perbuatan yang sama,” ujar MA Bimasena.***

Editor: denkur

Berita Terkait

Begini Skema Permainan Indonesia Jika Kevin Diks Dimainkan Melawan Jepang
Cek Disini, Head to head Indonesia Vs Jepang, Duel Krusial di GBK Besok Malam
Berantas Judi Online, LPSK Siap Jaga Kerahasiaan Saksi
Cekungan Bandung Menghadapi Ancaman Sampah, TPS3R Bisa Jadi Solusi
Jabar Siap Gelar Pilkada Serentak 2024, Komisi II DPR RI Tekankan Jaga Netralitas ASN
Korbannya Teriak Maling, Dua Pelaku Jambret Ini Bernasib Seperti Ini
Polri Amankan Tenaga Honorer Admin Situs Desa Jadi Tersangka Pengelola Situs Penyebar Video Porno Anak
Kasus Penggelapan Dana Biro Perjalanan Haji dan Umrah di Garut Mulai Disidangkan
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 14 November 2024 - 19:02 WIB

Cek Disini, Head to head Indonesia Vs Jepang, Duel Krusial di GBK Besok Malam

Kamis, 14 November 2024 - 12:36 WIB

Berantas Judi Online, LPSK Siap Jaga Kerahasiaan Saksi

Kamis, 14 November 2024 - 09:29 WIB

Cekungan Bandung Menghadapi Ancaman Sampah, TPS3R Bisa Jadi Solusi

Rabu, 13 November 2024 - 22:03 WIB

Jabar Siap Gelar Pilkada Serentak 2024, Komisi II DPR RI Tekankan Jaga Netralitas ASN

Rabu, 13 November 2024 - 20:44 WIB

Korbannya Teriak Maling, Dua Pelaku Jambret Ini Bernasib Seperti Ini

Berita Terbaru

Foto: miga/dara.co.id

BANDUNG UPDATE

Prakiraan Cuaca Bandung, Jumat 15 November 2024

Jumat, 15 Nov 2024 - 06:06 WIB

mobil sim keliling kabupaten Bandung

BANDUNG UPDATE

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Jumat 15 November 2024

Jumat, 15 Nov 2024 - 05:57 WIB

mobil sim keliling kota Bandung

BANDUNG UPDATE

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kota Bandung, Jumat 15 November 2024

Jumat, 15 Nov 2024 - 05:53 WIB

EDUKASI

FGD KKRA RA Menuju Lembaga Pendidikan yang Profesional

Kamis, 14 Nov 2024 - 22:29 WIB