Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Majalengka berhasil mengungkap kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur. Perbuatan terduga pelaku yakni N (37) terungkap setelah korban melahirkan anaknya, 19 September 2020 lalu.
DARA | MAJALENGKA – “Awalnya pelaku sempat memungkiri, kemudian kita tes DNA dan identik hasilnya, bahwa si tersangka ini adalah pelakunya,” ujar Kapolres Majalengka, AKBP Bismo Teguh Prakoso, didampingi Kasat Reskrim AKP Siswo DC Tarigan, Jum’at (23/10/2020).
AKBP Bismo mengatakan ternyata antara pelaku dengan korban mempunyai hubungan sedarah.
“Tersangka ini adalah paman si korban. Saat itu korban sedang tidur di kamarnya, tiba-tiba tersangka datang ke rumahnya dan langsung melakukan tindak pidana tersebut,” ujar AKBP Bismo saat konferensi pers kepada wartawan.
Dari keterangan yang diperoleh polisi, korban menerima perlakuan tidak senonoh itu sebanyak dua kali dengan modus diiming-imingi dikasih uang sebesar sepuluh ribu rupiah. Dari hasil persetubuhannya itu menyebabkan korban hamil.
Dengan bukti yang kuat pelaku dijerat Undang-undang perlindungan anak nomor 17 tahun 2016 dan tersangka diancam hukuman lima tahun penjara sampai lima belas tahun penjara.***
Editor: denkur