Pelaku di jerat Pasal Perlindungan anak, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun.
DARA| Unit Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Garut menciduk seorang pria berinisial MI (19), warga Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut karena di duga terlibat aksi pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Kapolres Garut, AKBP Mochamad Fajar Gemilang, melalui Kasi Humas Ipda Susilo Adi, mengatakan tersangka MI harus berurusan dengan kepolisian karena diduga mencabuli korban berinisial N yang masih berusia 15 tahun.
“Korban dibujuk pelaku kalua dirinya akan bertanggung jawab kepada korban,” ujar Adi di Mapolres Garut, Jalan Sudirman, Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut, Rabu (6/11/2024).
Menurut Adi, kejadian bermula Sabtu 28 September 2024 lalu pelaku mengajak korban jalan-jalan ke Stasiun Garut. Sekitar pukul 19.00 WIB, korban mengajak pulang tapi pelaku meminta waktu sebentar dengan alasan masih menunggu temannya.
Kemudian sekitar pukul 23.00 WIB, pelaku mengantar korban pulang dengan berjalan kaki melalui Pasar Baru. Namun tiba tiba pelaku mengajak korban ke sebuah rumah atau gubug yang ada di sekitar Pasar baru tersebut.
“Kepada korban, pelaku mengatakan menunggu kakaknya sebentar, sehingga korban tertidur, dan pada pukul 02.00 WIB pelaku melakukan perbuatan cabul kepada korban,” ucap Adi.
Pagi harinya korban melaporkan perbuatan pelaku kepada orang tuanya, sehingga orang tua korban yang tak terima pun langsung melapor ke Polres Garut.
“Pelaku akhirnya dapat di amankan dan masih dalam pemeriksaan petugas,” katanya.
Adi menyebutkan, barang bukti yang di amankan dalam kejadian tersebut di antaranya berupa 1 buah kaos lengan pendek warna biru muda, 1 buah bra warna navy, 1 buah celana dalam warna hijau, dan 1 buah celana kulot warna navy.
Atas perbuatan yang dilakukannya, tambah Adi, pelaku di jerat dengan Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak
“Dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan atau denda paling banyak Rp 5 miliar,” ucap Adi.
Editor: Maji