SN terpaksa harus mendekam di sel tahanan polisi. Aya dua anak ini harus mempertaggungjawabkan perbuatannya. Ia telah mencabuli belasan anak di bawah umur.
DARA | BANDUNG – Diduga telah melakukan pencabulan terhadap sejumlah anak di bawah umur di Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat, SN (29) diringkus jajaran Unit Reskrim Polsek Cisarua,.
Dari informasi yang dihimpun, perbuatan tak terpuji pelaku terungkap setelah pihak sekolah menanyakan kepada satu persatu anak yang jadi korban. Sementara ini, total ada 17 anak yang masih duduk di bangku SD menjadi korban.
Dalam melakukan aksinya, pelaku dengan iming-iming mereka dengan uang, makanan, minuman, dan petasan. Atas dorongan kepala desa didampingi Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) KBB, salah satu keluarga korban berani melaporkan kasus itu ke pihak kepolisian, Senin (23/12/2019).
Pada hari yang sama, pelaku langsung diamankan di rumahnya oleh anggota Babinsa dan Polsek Cisarua. Pelaku mengaku terdorong melakukan perbuatan cabul tersebut, karena sering menonton video porno sodomi pada anak.
Selain itu, SN merasa jenuh, sehingga meluapkan nafsu birahinya kepada anak-anak. “Awalnya jenuh saja diam di warung. Terus iseng. Selaian itu saya merasa kesepian saja. Apalagi istri saya juga baru melahirkan,” kata pelaku yang telah memiliki dua orang anak berusia balita tersebut.
Pelaku melakukan perbuatan tak senonoh itu sejak 2017 lalu dengan membujuk korban akan memberinya jajanan di warung miliknya yang berada di samping bangunan SD.
Kapolres Cimahi, AKBP M. Yoris Maulana Yusuf Marzuki, mengatakan, pelaku mengakui perbuatannya bahwa telah melakukan pencabulan terhadap belasan anak yang terakhir kali dilakukan pada pekan lalu. “Keterangan ini masih disangsikan, pelapor sejauh ini ada 17 orang. Tapi perkiraan kami korban bisa lebih banyak hingga puluhan orang, karena pelaku hampir melakukan perbuatan biadab itu setiap pekan,” ujar Yoris saat gelar perkara di Mapolsek Cisarua, Selasa (24/12/2019).
Yoris mengungkapkan, pelaku menjalankan modus dengan mengajak para korban masuk ke dalam warung. Setelah dijanjikan diberi makanan atau uang, pelaku kemudian memaksa korban agar membuka celana hingga timbul perbuatan tak pantas itu.
“Kami berdampingan dengan KPAI akan memberikan pembinaan, penyuluhan, dan trauma healing kepada para korban. Karena yang dikhawatirkan, anak-anak ini mengalami trauma sehingga masa depannya hancur,” katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 82 ayat 1 Undang-undang 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Di tempat yang sama, Wakil Ketua KPAI KBB, Prihatin Mulyanti, mengapresiasi kerja cepat pihak kepolisian yang langsung mengamankan pelaku, setelah menerima laporan dari keluarga korban.***
Wartawan: Muhammad Zein | Editor: Ayi Kusmawan