Seorang buruh pabrik berusia 33 tahun diringkus Sat Reskrim Polres Indramayu guna mempertanggungjawabkan perbuatannya yang telah mencabuli seorang anak dibawah umur.
DARA | MAJALENGKA – Korban sempat dikabarkan hilang oleh keluarganya melalui media sosial. Lalu, ditemukan oleh saksi bernama Eman. Saat itu korban sedang bersama pelaku.
Kapolres Majalengka AKBP Bimo Teguh Prakoso didampingi Kasat Reskrim AKP Siswo D Celular, mengatakan, korban dipaksa berhubungan badan di sebuah kosan di Jalan Gerakan Koperasi, Kecamatan Majalengka.
“Tersangka merayu dan mengajak korban untuk ciuman, sehingga korban terangsang. Kemudian tersangka menyetubuhi korban,” kata AKBP Bismo dalam konferensi pers, Kamis (27/8/2020).
Karena mendapat laporan hilang oleh keluarga korban, selanjutnya Polsek Rajagaluh dan Unit PPA Polres Majalengka melakukan pencarian.
Senin 24 Agustus 2020 korban ditemukan oleh saksi Eman. Saat itu korban dengan tersangka sedang bersama, sehingga korban dan tersangka diamankan di Polsek Rajagaluh.
Kemudian Selasa 25 Agutus 2020, dikatakan AKBP Bismo, Polisi mengamankan tersangka serta mengantarkan korban kepada keluarganya.
Tersangka pencabulan anak dibawah umur dijerat pasal 81 dan 82 Undang-undang (UU) Nomer17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.
“Pelaku diancam minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara,” pungkas AKBP Bismo.***
Editor: denkur