Cabuli Bocah, Seorang Buruh Pabrik Dibekuk Sat Reskrim Polres Majalengka

Jumat, 28 Agustus 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka pencabulan terhadap anak dibawah umur (baju tahanan).(Foto: Istimewa)

Tersangka pencabulan terhadap anak dibawah umur (baju tahanan).(Foto: Istimewa)

Seorang buruh pabrik berusia 33 tahun diringkus Sat Reskrim Polres Indramayu guna mempertanggungjawabkan perbuatannya yang telah mencabuli seorang anak dibawah umur.


DARA | MAJALENGKA – Korban sempat dikabarkan hilang oleh keluarganya melalui media sosial. Lalu, ditemukan oleh saksi bernama Eman. Saat itu korban sedang bersama pelaku.

Kapolres Majalengka AKBP Bimo Teguh Prakoso didampingi Kasat Reskrim AKP Siswo D Celular, mengatakan, korban dipaksa berhubungan badan di sebuah kosan di Jalan Gerakan Koperasi, Kecamatan Majalengka.

“Tersangka merayu dan mengajak korban untuk ciuman, sehingga korban terangsang. Kemudian tersangka menyetubuhi korban,” kata AKBP Bismo dalam konferensi pers, Kamis (27/8/2020).

Karena mendapat laporan hilang oleh keluarga korban, selanjutnya Polsek Rajagaluh dan Unit PPA Polres Majalengka melakukan pencarian.

Senin 24 Agustus 2020 korban ditemukan oleh saksi Eman. Saat itu korban dengan tersangka sedang bersama, sehingga korban dan tersangka diamankan di Polsek Rajagaluh.

Kemudian Selasa 25 Agutus 2020, dikatakan AKBP Bismo, Polisi mengamankan tersangka serta mengantarkan korban kepada keluarganya.

Tersangka pencabulan anak dibawah umur dijerat pasal 81 dan 82 Undang-undang (UU) Nomer17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.

“Pelaku diancam minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara,” pungkas AKBP Bismo.***

Editor: denkur

 

Berita Terkait

Kabar Terbaru Kasus Dugaan Pelecehan Pasien oleh Oknum Dokter Kandungan di Garut
Tarif Mulai Rp5.000, LRT Jabodebek Jadi Pilihan Nyaman untuk Libur Long Weekend 18-20 April 2025
Update Kasus Pelecehan Seksual di RSHS Bandung, KKI Cabut Izin Praktik Oknum Dokter Ini
Putusan Inkracht, DK PWI Menang atas Gugatan Perdata Kasus Cash Back
Bupati Bandung Barat, Pastikan Melanti Ribuan PPPK, Simak Penjelasan BKPSDM
Simak Nih, Empat Dalang dari Generasi Ketiga Tampil di Satu Pagelaran Wayang Golek
Begini Suasana Layanan Publik di Acara Abdi Nagri Nganjang Ka Warga
Bupati Cirebon Guncang Publik, Begini Ceritanya
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 17 April 2025 - 18:29 WIB

Kabar Terbaru Kasus Dugaan Pelecehan Pasien oleh Oknum Dokter Kandungan di Garut

Kamis, 17 April 2025 - 11:01 WIB

Tarif Mulai Rp5.000, LRT Jabodebek Jadi Pilihan Nyaman untuk Libur Long Weekend 18-20 April 2025

Rabu, 16 April 2025 - 14:32 WIB

Update Kasus Pelecehan Seksual di RSHS Bandung, KKI Cabut Izin Praktik Oknum Dokter Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:40 WIB

Putusan Inkracht, DK PWI Menang atas Gugatan Perdata Kasus Cash Back

Senin, 14 April 2025 - 16:53 WIB

Bupati Bandung Barat, Pastikan Melanti Ribuan PPPK, Simak Penjelasan BKPSDM

Berita Terbaru