Gilir gadis anak baru gede (ABG) dua lelaki ini kini meringkuk di balik jeruji besi Mapolresta Bandung. Begini ceritanya.
DARA – Dua tersangka berinisial R alias Hideung, usia 24 dan CN berusia 25 tahun.
Mereka diduga melakukan tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul secara bergilir terhadap BA, gadis berusia 14 tahun.
Peristiwa itu terjadi di salah satu rumah tersangka di Soreang Kabupaten Bandung, pukul 23.00 WIB, Sabtu 19 Maret 2022.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, dua tersangka itu masih pelajar.
“Tersangka R alias Hideung berperan menawarkan minuman beralkohol dan sebagai pelaku pertama yang melakukan persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap korban. Sedangkan tersangka CN, selain menawarkan minuman beralkohol, juga sebagai pelaku kedua yang melakukan perbuatan cabul terhadap korban,” kata Kombes Kusworo, di Mapolresta Bandung Soreang, Senin (4/4/2022).
Perbuatan tindak pidana itu terjadi, lanjut Kombes Kusworo, setelah sebelumnya korban bersama temannya RN sedang berjalan di pinggir Jalan Raya Terusan Gading Tutuka Soreang.
Kedua tersangka menghampiri korban dan kemudian memaksa korban untuk menaiki kendaraan motornya yang mana awalnya akan mengajak main ke sabilulungan Soreang.
“Ternyata korban dibawa ke tempat nongkrong para tersangka yaitu di pinggir jalan terusan Gading Tutuka Soreang. Kemudian tersangka memberikan korban
minuman beralkohol, sehingga korban pusing (mabuk) kemudian korban dibawa ke rumah salah satu tersangka di Soreang,” tutur Kombes Kusworo.
Menurutnya, dalam kondisi korban pusing karena mabuk minuman beralkohol, kedua tersangka nekat melakukan hal-hal yang tidak diharapkan.
“Setelah kejadian itu korban berusaha melarikan diri dan memberitahukan kejadian tersebut kepada paman korban agar korban dijemput dan dibawa pulang ke rumahnya. Setelah sampai di rumah kemudian korban menceritakan kejadian tersebut kepada kedua orang tua korban dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian Polresta Bandung,” ujar Kombes Kusworo.
Atas perbuatannya itu, Kombes Kusworo menegaskan, kedua tersangka dijerat pasal 81 dan atau 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Kedua tersangka dengan ancaman hukuman paling lama minimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp5 miliar,” ujar Kombes Kusworo.
Editor: denkur | Wartawan: Trinata