DARA | PEKANBARU – Sebut saja Cempaka. Gadis desa berparas ayu, siswi SMP. Namun begitulah, wajah manisnya ternyata membuat oknum Kepala Desa (Kades) Pedikik Kabupaten Bengkalis, Riau, Jansuar (53) semaput.
Muncul niat untuk mencicipi, meski tak mungkin memiliki. Hingga suatu hari di bulan Desember 2018, Jansuar mencoba untuk menjemput Cempaka dengan mobil dengan alasan mengurusi kartu Indonesia Pintar (KIP).
Di dalam mobil, sang kades melancarkan rayuan gombalnya. Ia tak lagi menjajikan akan memberi Kartu Indonesia Pintar (KIP), tapi juga secara kontan memberi uang dengan sarat Cempaka harus bersedia menuruti keinginannya.
Cempaka tak bisa berbauat apa-apa. Ia menurut saja apa kata sang oknum kades itu. Lalu, apa yang terjadi, sang kades akhirnya berhasil memenuhi angan-angannya, mencicipi Cempaka. Ia mencabuli Cempaka di dalam mobil. Bahkan, belakangan terungkap pencabulan itu kembali terjadi di bulan Januari 2019.
Sang waktu pun bergulir. Pihak keluarga Cempaka menaruh curiga atas perubahan sikap Cempaka, dan setelah di desak akhirnya Cempaka menceritakan apa yang terjadi terhadap dirinya. Maka, pihak keluarga pun segera melapor ke polisi.
Kapolres Bengkalis AKBP Yusuf Rahmanto mengatakan, sang kades itu sudah ditetapkan sebagai tersangka. Pasal yang disangkakan, Pasal 82 Jo Pasal 76 Huruf e UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara.***
Editor: denkur