DPRD Kota Sukabumi saat ini, tengah menggojlok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Cagar Budaya bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan selaku dinas pengusul.
DARA | SUKABUMI –Ketua Pansus Cagar Budaya, Deden Solehudin mengakui, Raperda cagar budaya ini bertujuan untuk melestarikan bangunan cagar budaya yang banyak terdapat di Sukabumi.
” Proses pembahasannya sudah tuntas, dari mulai langkah-langkah dari mulai memanggil Disdikbud, Tim Perda Kota Sukabumi, Akademisi dan lainnnya. Tinggal pembulatan saja dilanjutkan paripurna. Kemarin sempat terganjal lantaran kasus Covid-19,” ujarnya. Selasa (30/06/2020)
Kata Deden, usulan diturunkan nya Perda tentang Cagar Budaya . Lantaran banyaknya bangunan sejarah terdapat di Kota Sukabumi untuk itu, perlu adanya payung hukum untuk melestarikan warisan sejarah tersebut.
” Raperda ini, khusus mengatur bagaimana cagar budaya milik pemerintah, swasta atau masyarakat bisa dikelola dan dipelihara dengan baik, sehingga akan jelas permasalahannya,” ungkapnya.
Dengan dibahasnya Raperda ini, bangunan bersejarah tersebut dilakukan pendataan. Jadi tidak bisa merenovasi sembarangan karena ada aturannya.
” Ada aturan main, Mana yang boleh dan tidak boleh direnovasi, untuk tidak mengurangi keaslian bangunan bersejarah,” katanya.
Tak hanya itu, bagi yang melanggar Perda ini nantinya akan ada sanksi yang berlaku. Untuk sanksi sedang dikaji.
“Yang pasti, kalau terbukti melanggar karena merusak cagar budaya akan ada sanksi yang diberikan,”pungkasnya.
Editor : Maji