DARA | CIANJUR – KPU Kabupaten Cianjur, Jawa Barat mengimbau para calon anggota legislatif (caleg) dan tim sukses Pilpres 2019 tidak melibatkan anak-anak dalam kegiatan politik serta tidak menggerakkan aparat desa dalam kegiatan kampanye.
Komisioner Divisi SDM dan Permas KPU Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Rusdiman mengatakan, para penyelenggara pemilu dan pileg harus bijak dalam mengikutsertakan peserta kampanye. “Sudah ada nota kesepahamannya dengan KPAI, terkait penyalahgunaan anak dalam kegiatan politik. Harus ada sanksi bagi pelanggarnya,” kata Rusdiman, kepada wartawan seusai Rapat Koordinasi Kampanye Pemilihan Umum Tahun 2019, Kamis (21/3/2019).
Ditekankannya poin tersebut, lanjut Rusdiman, sebab hingga saat ini keterlibatan anak-anak dalam kegiatan politik masih saja ditemui. Oleh karena itu, hal tersebut menjadi tugas penyelenggara agar dapat dikoreksi ke depannya.
Rusdiman menyebutkan, penyelenggara kampanye tidak boleh membiasakan diri melibatkan aparat desa. Rusdiman menilai, belakangan ini keterlibatan aparat desa tengah menjadi perbincangan hangat karena cukup banyak terjadi.
“Maka diingatkan sekali lagi, jangan mengajak perangkat atau aparat desa. Ini harus diperhatikan dalam kampanye, termasuk juga keterlibatan BPD,” ucapnya.
Rusdiman berharap, imbauan tersebut dapat diterapkan agar pelanggaran dalam kegiatan kampanye dapat diminimalkan. Apalagi, sanksi yang diberlakukan pun cukup berat bagi penyelenggara kampanye.
Selain itu, lanjut dia juga, beberapa imbauan lain yang harus diperhatikan agar kampanye sesuai dengan aturan yang ditetapkan. Antara lain para caleg atau tim sukses Pilpres 2019 diharapkan memberikan tembusan kegiatan kampanye kepada Bawaslu dan KPU Cianjur.
Hal itu menjadi salah satu imbauan penting, karena caleg maupun timses sering tidak memberikan tembusan kepada pihak terkait.
Sementara menurut Koordinator Pengawasan Humas dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kabupaten Cianjur, Hadi Dzikir Nur, terkait keikutsertaan anak dalam kegiatan kampanye hingga saat ini belum ada sanksi yang mengikat. “Memang belum ada sanksi yang mempertegas. Tapi kami, tetap mengharapkan agar pelaksaan kampanye tidak melibatkan mereka (anak-anak),” ujar Hadi.
Menurut Hadi lagi, anak menjadi salah satu kategori yang tidak boleh berkampanye sehingga mutlak untuk tak diikutsertakan. Meskipun tidak ada sanksi yang mengikat, ia mendorong agar parpol tetap taat peraturan.
“Ada atau tidaknya anak-anak pada kampanye itu jadi cara mengukur ketaatan parpol terhadap aturan yang berlaku,” katanya.
Hadi menuturkan, Bawaslu akan menurunkan tim dalam setiap kampanye untuk melakukan pengawasan. Selain itu, penyelenggara kampanye harus lebih berhati-hati terkait keterlibatan aparat desa.
Pasalnya, berbeda dengan keterlibatan anak yang tidak memiliki sanksi mengikat. Melibatkan aparat desa akan diganjar sanksi cukup berat sesuai peraturan yang berlaku.
“Sejauh ini kami sedang menyelidiki dugaan pelanggaran kampanye, yang dilakukan aparat desa. Ada tiga kasus, dan diharapkan tidak terjadi lagi ke depannya,” katanya.***
Wartawan: Purwanda
Editor: Ayi Kusmawan