Calon Pengantin di Cianjur Wajib Tes HIV

Kamis, 12 Desember 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ILUSTRASI. Foto: Okezone News

ILUSTRASI. Foto: Okezone News

Tren  HIV/AIDS di Kabupaten Cianjur dari waktu ke waktu terus meningkat. Karena itu, pemkab setempat akan mewajibakan setiap pasangan calon pengantin melakukan tes HIV, sebagai salah satu upaya mencegah penyebarannya.

 

 

DARA | CIANJUR – Setiap  calon pengantin di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat wajib melakukan tes HIV sebelum menikah. Rencana kewajiban tersebut tercantum dalam Perda nomor 02 tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS di Kabupaten Cianjur, yang segera terbit.

Dalam Perda itu, disebutkan setiap calon pengantin di Kabupaten Cianjur wajib melakukan tes HIV sebelum menikah. Aturan tersebut rencananya akan diberlakukan tahun depan.

Sekretaris Komisi Penanggulangan Aids (KPA) Kabupaten Cianjur, Hilman, mengatakan, perbup tersebut akan diterbitkan awal tahun depan atau per 1 Januari 2020. “Perdanya kan sudah ada. Jadi tinggal ditindaklanjuti oleh perbup yang rencananya dikeluarkan awal tahun depan,” ujar Hilman kepada wartawan, Kamis (12/12/2019).

Hilman menyebutkan, dalam  perbup itu ada klausul tambahan yang belum diatur dalam perda yang mensyaratkan calon pengantin harus melakukan tes HIV sebelum menikah. “Itu dorongan KPA dan mendapat atensi dari Plt Bupati, sehingga dituangkan dalam perbup,” katanya.

KPA Cianjur sebelumnya mendapat masukan dari kalangan pelajar, saat melakukan sosialisasi pencegahan HIV/AIDS ke sekolah-sekolah. “Jadi, ada pertanyaan dari beberapa pelajar perempuan yang menanyakan apakah ada aturan dari pemerintah yang mewajibkan calon pengantin di tes HIV dulu? Karena mereka ingin memastikan calon suaminya itu bersih dan sehat,” ujar Hilman.

Karena itu, pihaknya kemudian menindaklanjuti aspirasi tersebut ke pemangku kebijakan, dalam hal ini pihak eksekutif. “Selanjutnya, kita dorong agar dimasukkan dalam klausul di perbup tentang pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS itu,” ucapnya.

Tes HIV bagi calon pengantin (catin), menurut dia,  sebagai bagian dari upaya pencegahan penyebaran HIV/AIDS. Risiko penularan virus yang menyerang sistem kekebalan tubuh itu, lanjutnya, sangat mungkin terjadi di lingkungan rumah tangga.

“Jadi, sebagai langkah antisipasi saja, maka disyaratkan catin melakukan tes HIV sebelum menikah. Apabila ada yang positif, maka langsung kita lakukan pendampingan dan konseling,” kata Hilman.

Menurut dia juga, regulasi tersebut sudah seharusnya diberlakukan karena berkaca pada temuan kasus HIV/AIDS dari kalangan ibu rumah tangga yang mencolok di Kabupaten Cianjur. Pihaknya banyak menemukan kasus istri atau ibu rumah tangga yang tertular virus HIV dari suaminya.

“Bahkan ada kasus dimana calon suami sudah sakit (AIDS), namun ditutup-tutupi. Sehingga, calon istrinya tidak tahu. Sekarang si istrinya mengidap AIDS, kalau suaminya sudah meninggal,” ucapnya.

Sementara itu, Pengelola Program KPA Cianjur, Silmi Kaffah, menuturkan, tren kasus HIV/AIDS di Kabupaten Cianjur terus meningkat dari waktu ke waktu. Tahun ini saja jumlahnya naik dibandingkan tahun sebelumnya.

Dari orang dengan HIV/AIDS (140 ODHA) tahun lalu, lanjut dia, tahun ini naik menjadi 168 orang hingga November 2019. “Dalam 20 tahun terakhir trennya memang terus naik. Secara kumulatif jumlah pengidap HIV/AIDS di Kabupaten Cianjur mencapai 1.100 orang,” katanya,

Silmi menyebutkan, ODHA dari kalangan lelaki seks lelaki (LSL) menunjukkan peningkatan jumlah yang cukup mencolok dalam lima tahun terakhir. “Kalau dulu ODHA di Cianjur lebih didominasi dari kalangan ibu rumah tangga. Namun, saat ini paling banyak dari kalangan LSL. Setiap bulannya selalu saja ada temuan kasus baru,” ucapnya.***

Wartawan: Purwanda | Editor: Ayi Kusmawan

Berita Terkait

Si Propam Polres Garut Bakti Sosial di Pesantren Al Bayan
Antusias Pemilih Pemula Berikan Dukungan untuk Helmi Budiman di Pilkada Garut 2024
Bersama PT Ajaib Windu Jaya, Lapas Garut Salurkan Bantuan dan Pelatihan bagi UMKM
Jabar Tolak Judol dan Pinjol Ilegal, Bey: Ini Kesepakatan Semua Pihak
Elektabilitas Syakur-Putri Makin Moncer, Timses Jaga Kekompakan
Pemkab Sukabumi Raih Penghargaan sebagai Kabupaten Informatif
Soal APBD 2025, DPRD Kota Sukabumi Gelar Paripurna
Pemkab Sukabumi Buka Lowongan PPPK, Simak Ketentuan, Cara Daftar dan Jadwal Seleksi Dibawah Ini
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 15 November 2024 - 16:48 WIB

Si Propam Polres Garut Bakti Sosial di Pesantren Al Bayan

Jumat, 15 November 2024 - 16:40 WIB

Antusias Pemilih Pemula Berikan Dukungan untuk Helmi Budiman di Pilkada Garut 2024

Jumat, 15 November 2024 - 16:33 WIB

Bersama PT Ajaib Windu Jaya, Lapas Garut Salurkan Bantuan dan Pelatihan bagi UMKM

Jumat, 15 November 2024 - 10:33 WIB

Jabar Tolak Judol dan Pinjol Ilegal, Bey: Ini Kesepakatan Semua Pihak

Kamis, 14 November 2024 - 16:58 WIB

Elektabilitas Syakur-Putri Makin Moncer, Timses Jaga Kekompakan

Berita Terbaru

JABAR

Si Propam Polres Garut Bakti Sosial di Pesantren Al Bayan

Jumat, 15 Nov 2024 - 16:48 WIB