Calon Pengantin di Cianjur Wajib Tes HIV

Kamis, 12 Desember 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ILUSTRASI. Foto: Okezone News

ILUSTRASI. Foto: Okezone News

Tren  HIV/AIDS di Kabupaten Cianjur dari waktu ke waktu terus meningkat. Karena itu, pemkab setempat akan mewajibakan setiap pasangan calon pengantin melakukan tes HIV, sebagai salah satu upaya mencegah penyebarannya.

 

 

DARA | CIANJUR – Setiap  calon pengantin di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat wajib melakukan tes HIV sebelum menikah. Rencana kewajiban tersebut tercantum dalam Perda nomor 02 tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS di Kabupaten Cianjur, yang segera terbit.

Dalam Perda itu, disebutkan setiap calon pengantin di Kabupaten Cianjur wajib melakukan tes HIV sebelum menikah. Aturan tersebut rencananya akan diberlakukan tahun depan.

Sekretaris Komisi Penanggulangan Aids (KPA) Kabupaten Cianjur, Hilman, mengatakan, perbup tersebut akan diterbitkan awal tahun depan atau per 1 Januari 2020. “Perdanya kan sudah ada. Jadi tinggal ditindaklanjuti oleh perbup yang rencananya dikeluarkan awal tahun depan,” ujar Hilman kepada wartawan, Kamis (12/12/2019).

Hilman menyebutkan, dalam  perbup itu ada klausul tambahan yang belum diatur dalam perda yang mensyaratkan calon pengantin harus melakukan tes HIV sebelum menikah. “Itu dorongan KPA dan mendapat atensi dari Plt Bupati, sehingga dituangkan dalam perbup,” katanya.

KPA Cianjur sebelumnya mendapat masukan dari kalangan pelajar, saat melakukan sosialisasi pencegahan HIV/AIDS ke sekolah-sekolah. “Jadi, ada pertanyaan dari beberapa pelajar perempuan yang menanyakan apakah ada aturan dari pemerintah yang mewajibkan calon pengantin di tes HIV dulu? Karena mereka ingin memastikan calon suaminya itu bersih dan sehat,” ujar Hilman.

Karena itu, pihaknya kemudian menindaklanjuti aspirasi tersebut ke pemangku kebijakan, dalam hal ini pihak eksekutif. “Selanjutnya, kita dorong agar dimasukkan dalam klausul di perbup tentang pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS itu,” ucapnya.

Tes HIV bagi calon pengantin (catin), menurut dia,  sebagai bagian dari upaya pencegahan penyebaran HIV/AIDS. Risiko penularan virus yang menyerang sistem kekebalan tubuh itu, lanjutnya, sangat mungkin terjadi di lingkungan rumah tangga.

“Jadi, sebagai langkah antisipasi saja, maka disyaratkan catin melakukan tes HIV sebelum menikah. Apabila ada yang positif, maka langsung kita lakukan pendampingan dan konseling,” kata Hilman.

Menurut dia juga, regulasi tersebut sudah seharusnya diberlakukan karena berkaca pada temuan kasus HIV/AIDS dari kalangan ibu rumah tangga yang mencolok di Kabupaten Cianjur. Pihaknya banyak menemukan kasus istri atau ibu rumah tangga yang tertular virus HIV dari suaminya.

“Bahkan ada kasus dimana calon suami sudah sakit (AIDS), namun ditutup-tutupi. Sehingga, calon istrinya tidak tahu. Sekarang si istrinya mengidap AIDS, kalau suaminya sudah meninggal,” ucapnya.

Sementara itu, Pengelola Program KPA Cianjur, Silmi Kaffah, menuturkan, tren kasus HIV/AIDS di Kabupaten Cianjur terus meningkat dari waktu ke waktu. Tahun ini saja jumlahnya naik dibandingkan tahun sebelumnya.

Dari orang dengan HIV/AIDS (140 ODHA) tahun lalu, lanjut dia, tahun ini naik menjadi 168 orang hingga November 2019. “Dalam 20 tahun terakhir trennya memang terus naik. Secara kumulatif jumlah pengidap HIV/AIDS di Kabupaten Cianjur mencapai 1.100 orang,” katanya,

Silmi menyebutkan, ODHA dari kalangan lelaki seks lelaki (LSL) menunjukkan peningkatan jumlah yang cukup mencolok dalam lima tahun terakhir. “Kalau dulu ODHA di Cianjur lebih didominasi dari kalangan ibu rumah tangga. Namun, saat ini paling banyak dari kalangan LSL. Setiap bulannya selalu saja ada temuan kasus baru,” ucapnya.***

Wartawan: Purwanda | Editor: Ayi Kusmawan

Berita Terkait

Komunitas Doubel Cabin Indonesia Beri Bantuan untuk Korban Bencana di Sukabumi
Banjir Rob Subang Merendam Empat Desa, Bey Temui Warga Terdampak
Alfath Alima-Maheswara dari Kota Bogor Juara Moka Jabar 2024
Juara Mojang Jajaka, Benny Bachtiar: Mereka Jadi Duta Pariwisata dan Budaya Jabar
Ini Skema dan Cara Menghitung Pajak Kendaraan Setelah Ada Aturan Opsen
Kunjungi Korban Bencana di Sukabumi, Menteri Lingkungan Hidup Bilang Banyak yang Harus Dilakukan untuk Mengantisipasi Bencana
Kota Sukabumi Tuan Rumah Pekan Kebudayaan Daerah Jawa Barat
BPBD Jabar Lanjutkan Masa Darurat Bencana Sukabumi, 12.651 Warga Masih Mengungsi
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 16 Desember 2024 - 16:27 WIB

Komunitas Doubel Cabin Indonesia Beri Bantuan untuk Korban Bencana di Sukabumi

Senin, 16 Desember 2024 - 11:52 WIB

Banjir Rob Subang Merendam Empat Desa, Bey Temui Warga Terdampak

Senin, 16 Desember 2024 - 11:03 WIB

Alfath Alima-Maheswara dari Kota Bogor Juara Moka Jabar 2024

Senin, 16 Desember 2024 - 10:52 WIB

Juara Mojang Jajaka, Benny Bachtiar: Mereka Jadi Duta Pariwisata dan Budaya Jabar

Minggu, 15 Desember 2024 - 22:18 WIB

Ini Skema dan Cara Menghitung Pajak Kendaraan Setelah Ada Aturan Opsen

Berita Terbaru

Kepala Dimas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) KBB, Panji Hernawan

BANDUNG UPDATE

Nataru, Wisatawan Bandung Barat Diprediksi Naik Sekitar 15 Persen

Senin, 16 Des 2024 - 16:16 WIB