Campuri Urusan Petani dan Koperasi, Hendardi Minta Jaksa Agung Tegur Kajati Riau

Senin, 13 September 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hendardi, Ketua Setara Institute (Foto: Istimewa)

Hendardi, Ketua Setara Institute (Foto: Istimewa)

Ratusan petani Koperasi Petani Sawit Makmur (Kopsa M) kini sedang gigih memperjuangkan hak-haknya. Namun, langkahnya diduga diganggu oleh sikap PTPN V.


DARA – Demikian dikatakan Hendardi, Ketua Setara Institute dalam keterangan tertulisnya yang diterima redaksi dara.co.id, Senin (13/9/2021).

Hendardi mengatakan, sebanyak 997 petani Kopsa M itu sedang memperjuangkan hak-haknya. Mereka lapor kepada Satgas Mafia Tanah Bareskrim Polri dan laporan dugaan tindak pidana korupsi pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Namun, lanjut Hendardi, langkah itu justru menemui hambatan. PTPN V dikabarkan membentuk pengurus koperasi tandingan melalui Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) abal-abal serta menggunakan tangan-tangan negara untuk memaksa pengesahan pengurus koperasi yang dibentuk 4 Juni 2021 lalu.

 

RALB itu, kata Hendardi, sesungguhnya bertentangan dengan Pasal 24 (3) UU No. 12 Tahun 1992 dan Pasal 18. Kemudian juga bertentangan dengan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM No. 19/2015 tentang Penyelenggaraan Rapat Anggota Koperasi.

“RALB dilaksanakan secara illegal tanpa ada rekomendasi/persetujuan dari Dinas Koperasi Kampar selaku Pembina Koperasi berdasarkan Pasal 20 ayat 1 dan 2 Peraturan Menteri Koperasi dan UKM RI No19 Tahun 2015,” ujarnya.

RALB itu, kata Hendardi, melibatkan orang di luar anggota Koperasi dan juga melibatkan anggota yang sudah meninggal dengan memalsukan tanda tangan.

RALB dinilai tidak mencapai kuorum karena hanya dihadiri segelintir peserta yang juga sebagian besar fiktif. Selain itu RALB mencatut tanda tangan anggota, dan mengangkat saudara Nusirwan sebagai Sekretaris Koperasi tanpa Ketua, yang sebenarnya merupakan karyawan PTPN V.

“PTPN V diduga menggunakan tangan Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kejaksaan Tinggi Riau untuk menekan
berbagai pihak yang memiliki otoritas untuk mengesahkan koperasi abal-abal tersebut,” kata Hendardi.

Hendari menilai tindakan memaksakan kehendak dengan cara melawan hukum adalah bentuk kesewenang-wenangan pejabat dan aparat negara dan merupakan pelanggaran serius.

Sejatinya landasan hukum ihwal JPN dan kewenangannya tidak diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan. Bahkan, UU BUMN menegaskan JPN tidak bisa mewakili BUMN karena BUMN adalah badan hukum privat.

“Memang dalam penjelasan UU Kejaksaan dinyatakan bahwa Kejaksaan mempunyai kewenangan untuk dan atas nama negara atau pemerintah sebagai penggugat atau tergugat yang dalam pelaksanaannya tidak hanya memberikan pertimbangan atau membela kepentingan negara atau pemerintah, tetapi juga membela dan
melindungi kepentingan rakyat,” ujar Hendardi.

Namun demikian, lanjutnya, dalam konstruksi peristiwa yang dialami oleh Kopsa M, Jaksa Pengacara Negara justru ikut campur urusan organisasi petani dalam bentuk pemaksaan pengesahan koperasi secara melawan hukum.

“Jelas ini merupakan tindakan abuse of power yang menindas petani dan menghamba pada oknum-oknum di lingkungan PTPN V, yang secara membabi buta menutupi keburukan tata kelola BUMN bidang perkebunan ini,” kata Hendardi.

Atas peristiwa itu, Hendardi sebagai Ketua Setara Institute mendesak kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk:

1. Memerintahkan Kepala Kejaksaan Tinggi dan Jaksa Pengacara Negara bertindak profesional, netral, dan tidak mencampuri urusan keperdataan antara Koperasi Petani Sawit Makmur (Kopsa M) dan PTPN V.

2. Memerintahkan jaksa pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Kampar bertindak profesional dan tidak melakukan perbuatan-perbuatan di luar kewenangannya.

3. Melakukan pengawasan atas kinerja Kejaksaan Negeri Kampar dalam melakukan proses penegakan hukum.

Sedangkan kepada Komisi Kejaksaan RI, Setara Institute meminta agar komisi ini melakukan pengawasan, pemantauan atas kinerja, sikap dan perilaku jaksa dalam menjalankan tugas kedinasannya.

“Praktik yang diperagakan oleh sejumlah jaksa pengacara negara pada Kajati Riau, jelas bertentangan dengan
tugas kedinasan dan tugas pokok sebagai jaksa,” ujar Hendardi.***

Editor: denkur

 

Berita Terkait

Begini Respons Gubernur Jabar Terkait Rudapaksa di RSHS Bandung
Halalbihalal Paguyuban Pasundan, KDM: Momentum Tingkatkan Spirit Kebudayaan
Antrean di Samsat Soreang Membludak, Begini Keluhan Warga
Cek Disini, Jadwal Perempat Final Piala Asia U-17 2025: Indonesia vs Korea Utara
Simak Nih, Diskusi Ekonomi Bertajuk Trump Trade War: Menyelamatkan Pasar Modal, Menyehatkan Ekonomi Indonesia
Begini Harapan Gubernur Jabar di Hari Jadi Kota Sukabumi ke-111
Hujan Air Mata di Prosesi Pemakaman Sang Legenda Titiek Puspa
Lima Menit Yang Mematikan, Garuda Muda Tampil Sempurna di Piala Asia U-17
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 12 April 2025 - 20:03 WIB

Begini Respons Gubernur Jabar Terkait Rudapaksa di RSHS Bandung

Sabtu, 12 April 2025 - 19:42 WIB

Halalbihalal Paguyuban Pasundan, KDM: Momentum Tingkatkan Spirit Kebudayaan

Sabtu, 12 April 2025 - 14:24 WIB

Antrean di Samsat Soreang Membludak, Begini Keluhan Warga

Sabtu, 12 April 2025 - 13:34 WIB

Cek Disini, Jadwal Perempat Final Piala Asia U-17 2025: Indonesia vs Korea Utara

Sabtu, 12 April 2025 - 13:00 WIB

Simak Nih, Diskusi Ekonomi Bertajuk Trump Trade War: Menyelamatkan Pasar Modal, Menyehatkan Ekonomi Indonesia

Berita Terbaru


 Bupati Bandung Dadang Supriatna melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Kantor Samsat Soreang, Jalan Gading Tutuka, Jumat (11/4/2025). (Foto: maji/dara)

BANDUNG UPDATE

Antrean di Samsat Soreang Membludak, Begini Keluhan Warga

Sabtu, 12 Apr 2025 - 14:24 WIB