Melalui Pansus Dewan, sambungnya, bakal lebih terbuka karena bisa memanggil Tim Penilai Kinerja atau Baperjakat.
DARA| Rotasi, mutasi dan promosi jabatan untuk Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP), tenaga administrator dan pengawas di lingkungan Pemkab Bandung Barat masih mendapat sorotan tajam dari kalangan tertentu.
Salah satunya Paguyuban Pejuang Peduli Pembangunan Kabupaten Bandung Barat (P4KBB), yang mendesak agar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) KBB segera membentuk panitia khusus (Pansus) untuk menelusuri carut marutnya persoalan itu.
“Kalau dipansuskan baru kelihatan, mekanismenya betul atau tidak. Karena informasi yang kita dapatkan, untuk rotasi, mutasi dan promosi jabatan ini terindikasikan ada kekeliruan,” ujar Penasihat P4KBB, Dodi Ahmad Sofiandi di Padalarang, Selasa (29/8/2023).
Informasi yang ia dapatkan, ada dugaan pelantikan pejabat yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan kepegawaian.
Sebagai contoh, pangkat 3 D bisa naik jabatan jadi Kepala Bagian (Kabag), bahkan diantaranya golongan IV A dilantik jadi Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH), sedangkan di bawahnya ada golongan IV B.
Atau ada pejabat yang baru enam bulan menjabat Kepala Bidang, malah dilantik jadi Kepala Bagian.
Bahkan dalam rotasi, mutasi dan promosi tersebut bupati melantik camat, non sarjana pemerintahan dan belum kantongi sertifikasi kepamongpradjaan.
“Pejabat ini, tiba-tiba diangkat jadi Camat Lembang dan banyak lagi diantaranya yang disinyalir perkeliruan,” ungkapnya.
Melalui Pansus Dewan, sambungnya, bakal lebih terbuka karena bisa memanggil Tim Penilai Kinerja atau Baperjakat.
Sementara, Penasihat P4KBB lainnya Eman Sulaeman menyoroti langkah Baperjakat dalam rotasi, mutasi dan promosi jabatan tersebut.
Eman berpendapat, jika peranan Baperjakat juga cukup dominan dalam hal ini. Jika selama ini ada isu yang berkembang Baperjakat tidak terlibat, justru jadi pertanyaan.
“Kenapa mereka diam saja? Ada beberapa orang yang jadi Baperjakat itu, Sekda, para asisten, BKPSDM dan inspektorat. Bagaimana menurut mereka?”, ucapnya.
Jika yang dilakukan Baperjakat sudah sesuai peraturan perundang-undangan tentang kepegawaian, artinya tidak akan ada masalah di lapangan.
Justru anehnya, saat ini pasca pelantikan para pejabat tersebut ramai dengan isu tak sedap.
“Kalau menurut Baperjakat itu sudah sah dan sesuai mekanisme, berarti nggak masalah. Tapi sebaliknya, ya tolong dong benahi. Jangan sampai masyarakat di luar beranggapan Baperjakat tidak diperankan,” tegasnya.
Sementara, Wakil Ketua DPRD KBB Ayi Sudrajat mengatakan desakan P4KBB ini akan disampaikan ke pimpinan.
“Untuk ini, tidak bisa sendiri. Kita harus musyawarah pimpinan atau Banmus (Badan Musyawarah). Bagaimana juga keputusan dewan itu di Banmus,” beber Ayi.
Sebelumnya, Bupati Bandung Barat Hengky Kurniawan melantik 97 JPTP setara eselon 2, tenaga Administrator setara eselon 3 dan tenaga pengawas.
Pelantikan itu menuai polemik lantaran banyak diantaranya yang dilantik baru sekitar 7 bulan menduduki jabatan sebelumnya.
Paling mendapat sorotan adalah tentang promosi camat, promosi beberapa pejabat lainnya yang dituding belum waktunya naik jabatan.
Editor: Maji