Catat, di Kota Bandung Bakal Ada Ganjil Genap

Jumat, 13 Agustus 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

“Sekarang sedang sosialisasi dan uji coba pelaksanaan sambil dievaluasi untuk menyempurnakan kebijakan penerapan kebijakan ganjil genap di lapangan,” ungkapnya.


DARA – Sebagai upaya penanganan Covid-19, Kota Bandung akan lakukan pengaturan kendaraan dengan sistem ganjil genap. Uji coba terkait sistem ini bakal dilakukan di Jalan Asia Afrika dan Jalan Ir. H. Djuanda (Dago) pada 14-16 Agustus 2021.

Meski begitu, terdapat pengecualian untuk beberapa kendaraan. Diantaranya kendaraan yang hendak ke tempat kerja atau penghuni, angkutan umum termasuk berbasis aplikasi atau on line, serta kendaraan darurat penanganan Covid-19.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandung E. M. Ricky Gustiadi mengatakan, berdasarkan hasil koordinasi bersama Satuan Lalu Lintas Polrestabes Bandung, pemberlakukan ganjil genap merupakan pengganti kebijakan buka tutup jalan yang kini sudah ditiadakan.

“Kebijakan ini untuk mengurangi mobilitas masyarakat sehingga dapat menekan potensi penyebaran Covid-19 di Kota Bandung selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PKKM) level 4,” ujarnya, Jumat (13/8/2021).

Untuk di Jalan Asia Afrika, pengaturan ganjil genap akan berlaku mulai dari persimpangan Jalan Tamblong hingga ke perempatan Jalan Otto Iskandardinata. Sedangkan di Jalan Ir. H. Djuanda diterapkan mulai dari Cikapayang Dago hingga ke Simpang Jalan Dipati Ukur.

Ricky mengungkapkan, pemberlakukan ganjil genap ini tidak dilakukan selama satu hari penuh, melainkan hanya di jam tertentu saja. Yakni untuk pagi hari ganjil genap berlangsung pada pukul 08.00-10.00. Kemudian akan dilanjutkan kembali saat sore hari pukul 16.00-18.00.

“Sekarang sedang sosialisasi dan uji coba pelaksanaan sambil dievaluasi untuk menyempurnakan kebijakan penerapan kebijakan ganjil genap di lapangan,” ungkapnya.

Pengaturan pemberlakuan ganjil genap ini disesuaikan dengan angka Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang paling terakhir. Untuk kendaraan bermotor pribadi dengan angka belakang TNKB ganjil, maka hanya dapat melintas pada tanggal ganjil. Sebaliknya, kendaraan bermotor dengan angka belakang TNKB genap, maka hanya dapat melintas pada tanggal genap.

Lebih rinci, pengecualian ganjil genap diberikan kendaraan dinas TNI, Polri, dan kendaraan dengan TNKB warna merah lainnya. Angkutan dengan TNKB berwarna kuning pun turut dalam pengecualian.

Kendaraan angkutan umum daring juga tidak akan dikenai aturan ini, sehingga bisa tetap bebas melintas. Selain itu, ganjil genap juga dikecualikan bagi kendaraan angkutan barang.

“Kendaraan pemilik atau para pekerja properti yang ada pada ruas jalan yang terkena dampak ganjil-genap dibuktikan dengan e-KTP dan surat keterangan,” ucapnya.

 

Editor : Maji

Berita Terkait

Presiden Prabowo Tegaskan Layanan Bank Emas Pegadaian dan Bank Syariah Indonesia Dukung Ketahanan Ekonomi Nasional
Pemerintah Percepat Program MBG, Dorong Peran Koperasi dan Industri Susu Lokal
Universitas Paramadina Gelar Presidential Lecture Bersama Susilo Bambang Yudhoyono
Presiden Prabowo Resmikan Pegadaian sebagai Bank Emas Pertama di Indonesia
Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Kamis 27 Februari 2025
Lokasi Mobil SIM Keliling di Kota Bandung, Kamis 27 Februari 2025
Diduga Embat Dana Desa, Seorang Kuwu di Cirebon Dituntut Tujuh Tahun Penjara
Muhammadiyah Tetapkan Awal Ramadan Jatuh Hari Sabtu 1 Maret 2025
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 27 Februari 2025 - 12:56 WIB

Presiden Prabowo Tegaskan Layanan Bank Emas Pegadaian dan Bank Syariah Indonesia Dukung Ketahanan Ekonomi Nasional

Kamis, 27 Februari 2025 - 12:52 WIB

Pemerintah Percepat Program MBG, Dorong Peran Koperasi dan Industri Susu Lokal

Kamis, 27 Februari 2025 - 12:40 WIB

Presiden Prabowo Resmikan Pegadaian sebagai Bank Emas Pertama di Indonesia

Kamis, 27 Februari 2025 - 06:35 WIB

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Kamis 27 Februari 2025

Kamis, 27 Februari 2025 - 06:31 WIB

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kota Bandung, Kamis 27 Februari 2025

Berita Terbaru