Catat, Ini Waktu Operasional Tempat Usaha di Kota Bandung

Kamis, 19 Agustus 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ilustrasi dara.co.id

ilustrasi dara.co.id

Pusat perbelanjaan, mal, ritel, dan sektor usaha lainnya, mengalami relaksasi sesuai Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 82 Tahun 2021 tentang Perubahan ketiga atas Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 77 Tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Covid-19 di Kota Bandung.


DARA – Pada Pasal 13 dijelaskan, dalam pelaksanaan PPKM level 4 selama pandemi Covid-19, kegiatan di pusat perbelanjaan, mal, pertokoan diizinkan beroperasi dengan kapasitas paling banyak 50 persen pengunjung dengan tetap wajib menerapkan protokol kesehatan.

“Berdasarkan Inmendagri (Instruksi Menteri Dalam Negeri) bahwa PPKM level 4 di Kota Bandung mulai 17 Agustus hingga 23 Agustus 2021,” tutur Sekretaris Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bandung Dedi Priadi Nugraha, Kamis (19/8/2021).

Dia mengemukakan, waktu operasional pusat perbelanjaan dimulai dari pukul 10.00-20.00. Sedangkan untuk toko modern dan kelontong yang menjual kebutuhan sehari-hari maupun alat kesehatan buka pukul 10.00-20.00.

Sementara waktu operasional pasar yang menjual kebutuhan sehari-hari buka mulai pukul 04.00-20.00. Sementara waktu operasional non-kebutuhan sehari hari buka pukul 04.00-15.00.

“Yang normal itu waktu operasioal pasar induk. Kalau warung, restoran, rumah makan, dan kafe, buka pukul 06.00-20.00. Untuk apotek dan toko obat buka selama 24 jam,” ungkapnya.

Selain itu, pedagang kaki lima (PKL), toko kelontong yang menjual barang non-kebutuhan sehari-hari, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, cucian, bengkel kecil, cucian kendaraan lainnya buka mulai pukul 06.00-20.00 WIB.

“Bagi pegawai pusat perbelanjaan dan pengunjung wajib menggunakan aplikasi Pedulilindungi. Ini memuat QR code. Bisa download, jadi saat masuk pusat perbelanjaan di tap untuk check in dan check out, ini wajib,” tegasnya.

Dirinya menekankan, untuk masuk ke pusat perbelanjaan masyarakat disyaratkan telah jalani vaksinasi. Namun bagi yang belum divaksin karena alasan kesehatan, atau belum melaksanakan dan kebagian karena kesehatan bisa masuk pusat perbelanjaan dengan menunjukan surat keterangan sehat dari dokter dan bukti tes antigen dengan hasil negarif.

“Pelaksanaan kegiatan restoran dan kafe yang berada di pusat perbelanjaan dapat melayani dine in dengan ketentuan paling banyak pengunjung 25 persen. Dan 1 meja paling banyak 2 kursi dengan waktu 30 menit,” ujarnya.

Namun bioskop, spa, karoke, arena olahraga dan tempat bermain anak, ditekankan Dedi, masih belum diizinkan beroperasi.

“Upaya mal untuk meningkatkan ekonomi seperti mengadakan promo atau diskon. Tentunya dengan memperhatikan protokol kesehatan yang ketat,” katanya.***

Editor: denkur

Berita Terkait

PWI Kabupaten Bandung Sinergi Gelar Pelatihan Kehumasan
Piala Asia 2025, Timnas U-20 Fokus Hadapi Iran, Kamis 13 Pebruari Besok
Jeje Ismail-Asep Ismail Antarkan Tim Transisi Bertemu Para OPD Bandung Barat
Bupati Bandung Ingin Menambah Jumlah Desa Jadi 411 Desa, Ini Alasannya
Menengok Dapur Sehat Lapas Banceuy, Menu Bergizi Jatah Makan Warga Binaan
Tren Mobile Entertainment dan Media Sosial 2024, Gen Z Nilai TikTok Sebagai Media Sosial Paling Informatif
Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Rabu 12 Februari 2025
Lokasi Mobil SIM Keliling di Kota Bandung, Rabu 12 Februari 2025
Berita ini 1 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 12 Februari 2025 - 18:57 WIB

PWI Kabupaten Bandung Sinergi Gelar Pelatihan Kehumasan

Rabu, 12 Februari 2025 - 17:03 WIB

Piala Asia 2025, Timnas U-20 Fokus Hadapi Iran, Kamis 13 Pebruari Besok

Rabu, 12 Februari 2025 - 09:47 WIB

Bupati Bandung Ingin Menambah Jumlah Desa Jadi 411 Desa, Ini Alasannya

Rabu, 12 Februari 2025 - 09:34 WIB

Menengok Dapur Sehat Lapas Banceuy, Menu Bergizi Jatah Makan Warga Binaan

Rabu, 12 Februari 2025 - 09:20 WIB

Tren Mobile Entertainment dan Media Sosial 2024, Gen Z Nilai TikTok Sebagai Media Sosial Paling Informatif

Berita Terbaru

BANDUNG UPDATE

PWI Kabupaten Bandung Sinergi Gelar Pelatihan Kehumasan

Rabu, 12 Feb 2025 - 18:57 WIB

GADGET

Eksplorasi Lanjutan tentang Penerapan AI dalam Pendidikan

Rabu, 12 Feb 2025 - 16:43 WIB