Pusat perbelanjaan, mal, ritel, dan sektor usaha lainnya, mengalami relaksasi sesuai Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 82 Tahun 2021 tentang Perubahan ketiga atas Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 77 Tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Covid-19 di Kota Bandung.
DARA – Pada Pasal 13 dijelaskan, dalam pelaksanaan PPKM level 4 selama pandemi Covid-19, kegiatan di pusat perbelanjaan, mal, pertokoan diizinkan beroperasi dengan kapasitas paling banyak 50 persen pengunjung dengan tetap wajib menerapkan protokol kesehatan.
“Berdasarkan Inmendagri (Instruksi Menteri Dalam Negeri) bahwa PPKM level 4 di Kota Bandung mulai 17 Agustus hingga 23 Agustus 2021,” tutur Sekretaris Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bandung Dedi Priadi Nugraha, Kamis (19/8/2021).
Dia mengemukakan, waktu operasional pusat perbelanjaan dimulai dari pukul 10.00-20.00. Sedangkan untuk toko modern dan kelontong yang menjual kebutuhan sehari-hari maupun alat kesehatan buka pukul 10.00-20.00.
Sementara waktu operasional pasar yang menjual kebutuhan sehari-hari buka mulai pukul 04.00-20.00. Sementara waktu operasional non-kebutuhan sehari hari buka pukul 04.00-15.00.
“Yang normal itu waktu operasioal pasar induk. Kalau warung, restoran, rumah makan, dan kafe, buka pukul 06.00-20.00. Untuk apotek dan toko obat buka selama 24 jam,” ungkapnya.
Selain itu, pedagang kaki lima (PKL), toko kelontong yang menjual barang non-kebutuhan sehari-hari, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, cucian, bengkel kecil, cucian kendaraan lainnya buka mulai pukul 06.00-20.00 WIB.
“Bagi pegawai pusat perbelanjaan dan pengunjung wajib menggunakan aplikasi Pedulilindungi. Ini memuat QR code. Bisa download, jadi saat masuk pusat perbelanjaan di tap untuk check in dan check out, ini wajib,” tegasnya.
Dirinya menekankan, untuk masuk ke pusat perbelanjaan masyarakat disyaratkan telah jalani vaksinasi. Namun bagi yang belum divaksin karena alasan kesehatan, atau belum melaksanakan dan kebagian karena kesehatan bisa masuk pusat perbelanjaan dengan menunjukan surat keterangan sehat dari dokter dan bukti tes antigen dengan hasil negarif.
“Pelaksanaan kegiatan restoran dan kafe yang berada di pusat perbelanjaan dapat melayani dine in dengan ketentuan paling banyak pengunjung 25 persen. Dan 1 meja paling banyak 2 kursi dengan waktu 30 menit,” ujarnya.
Namun bioskop, spa, karoke, arena olahraga dan tempat bermain anak, ditekankan Dedi, masih belum diizinkan beroperasi.
“Upaya mal untuk meningkatkan ekonomi seperti mengadakan promo atau diskon. Tentunya dengan memperhatikan protokol kesehatan yang ketat,” katanya.***
Editor: denkur