Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Kota Bandung, Sony Adam menerangkan, Peraturan Walikota Bandung Nomor 315 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok, menetapkan delapan kawasan tanpa rokok, yaitu fasilitas layanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat bermain, tempat ibadah, angkutan umum, fasilitas olahraga, tempat kerja, dan tempat umum lainnya.
DARA | BANDUNG – Sony mengakui, meskipun masih jauh dari target yaitu 75 persen pada akhir Desember 2020, namun kepatuhan masyarakat terhadap aturan ini terus meningkat dari 4,5 persen pada 2017 menjadi 20 persen.
“Sejak Perwal ini disahkan, Pemerintah Kota Bandung melakukan berbagai upaya sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat akan pentingnya menerapkan perilaku hidup sehat, diantaranya melalui penerapan KTR,” ujar Sony, Minggu (13/12/2020).
Di tempat terpisah, Kepala Dinas Kesehatan Kota Bandung Rita Verita Sri mengatakan, peran strategis Tim Satgas KTR dalam sosialisasi KTR di Kota Bandung.
“Satgas KTR Kota Bandung sangat penting untuk dapat membantu menyosialisasikan pentingnya bahaya merokok. Juga mengingatkan pada masyarakat agar selalu patuh terhadap hal yang sudah ditentukan dalam KTR tersebut,” jelas Rita.
Rita berharap, Perda KTR yang saat ini masih dalam proses dapat segera rampung dan disahkan karena penting untuk penegakan aturannya.
“Perda tentunya sangat penting untuk menegakkan aturan KTR. Tentunya penegakan aturan ini harus didukung agar dapat berjalan dengan baik,” ujarnya.
Kepada masyarakat Kota Bandung, Rita mengimbau untuk selalu menjalankan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS). Hal ini penting agar masyarakat Kota Bandung selalu sehat dan terbiasa untuk tidak merokok di sembarang tempat.***
Editor: denkur