Masih situasi pandemi, semua sekolah dilarang menggelar pelepasan atau kelulusan siswa di tahun ajaran 2020-2021 ini. Begitu surat edaran dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Sukabumi.
DARA – Surat edaran itu dikeluarkan Disdikbud Kota Sukabumi Nomor :421/534/BID.DIKNAS/V/2021.
Dikatakan Plt Kepala Dinas Pendidikan Kota Sukabumi, Cecep Mansur, surat edaran ditujukan kepada kepala sekolah PAUD, TK, sekolah dasar (SD) dan kepala sekolah menengah pertama (SMP) se Kota Sukabumi.
“Ya kita sudah bikin edaran, melarang satuan pendidikan dan komite sekolah untuk menyelenggarakan wisuda, pelepasan, atau sejenis kelulusan siswa tahun ini,” kata Cecep saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu kemarin (2/5/2021).
Surat edaran tersebut, tidak hanya kepada sekolah negeri saja namun juga sekolah swasta.
“Edaran yang dikeluarkan karena kita masih kondisi pandemi Covid-19. Untuk itu, kita melarang segala bentuk kegiatan yang menimbulkan kerumunan,” tegas Cecep.
Cecep mengimbau dan mengajak semua pihak, termasuk pihak sekolah untuk mengikuti aturan pemerintah terkait protokol kesehatan.
“Kita wajib mencegah adanya kluster baru penyebaran covid. Untuk itu, pemerintah melarang tidak melaksanakan kegiatan tersebut,” ujarnya.
Cecep menambahkan, pihaknya juga melarang kegiatan piknik atau kegiatan perpisahan di luar sekolah.
“Ya kalau masih ada yang sembunyi, tidak mengindahkan imbauan pemerintah kita akan beri sanksi tegas sesuai dengan surat edaran tadi,” ujarnya.***
Editor: denkur