Catat, Mulai 2 Juni, RSUD dr Slamet Garut Berlakukan Penyesuaian Tarif Pelayanan

Jumat, 28 Mei 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RSUD dr Slamet Garut (Foto: Andre/dara.co.id)

RSUD dr Slamet Garut (Foto: Andre/dara.co.id)

Tarif pelayanan di RSUD dr Slamet Garut akan mengalami perubahan pada 2 Juni 2021 mendatang, kata Kepala Bagian Tata Usaha, H Adang Mesa, Skep Ners MHKes, Jumat (28/5/2021).


DARA – Menurut Adang, dasar hukum penerapan tarif pelayanan RSUD dr Slamet Garut ini adalah Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2007 kemudian diperbaharui melalui Perda Tarif tahun 2011.

“Meski ada perubahan namun di Perda 2011 ini relatif tidak mengalami banyak perubahan besaran tarif tiap tiap jenis layanan yang diberikan bahkan hanya menetapkan kembali isi Perda tahun 2007,” ujarnya, Jumat (28/5/2021).

Adang menyebutkan, pada Perda Nomor 8 tahun 2019 Tentang tarif kelas III terdapat beberapa penyesuaian tarif pelayanan tetapi hanya mengatur untuk kelas tiga dan belum mengatur tarif pelayanan kelas II, kelas I, VIP dan VVIP.

Ia menuturkan, proses penyusunan draf Perda Nomor 8 Tahun 2019 ini dilakukan terlebih dahulu melalui kajian ilmiah, kajian Tim Akademik dari Universitas Indonesia (UI) beserta Tim Tarif RSU dr Slamet Garut.

“Fokus pengkajian dilakuan pada besaran tarif yang berlaku pada Perda tahun 2011. Apakah masih sesuai dan relevan dengan biaya operasional Rumah Sakit?,” ujarnya.

Adang mengatakan, hasil kajian dituangkan dalam kajian naskah akademik, yang di dalamnya merekomendasikan penyesuaian tarif dengan cara menyusun draf tarif baru Perda Nomor 8 tahun 2019 Tentang tarif hanya mengatur tarif pelayanan kelas III. Sedangkan untuk tarif pelayanan kelas diatasnya belum diatur.

Oleh karena itu, lanjutnya, setelah melalui kajian ilmiah dari Tim Akademik dari Universitas Indonesia (UI) beserta Tim Tarif RSU dr.Slamet Garut, selanjutnya hasil rekomendasinya diajukan kepada bupati Garut.

“Maka keluarlah Peraturan Bupati Garut Nomor 22 Tahun 2021 yang efektif berlaku 2 Juni 2021, mengatur besaran tarif semua jenis pelayanan dan kelas pelayanan, kelas III, kleas II, kelas I ,VIP dan VVIP,” katanya.

Adang menambahkan, besaran tarif kelas III yang tercantum Perbup Nomor 22 Tahun 2021 diambil dan sesuai Perda Nomor 8 tahun 2019.

“Jadi kami simpulkan bahwa penyesuaian atau perubahan tarip pelayanan ini tidak ujug-ujug. Melainkan berdasarkan kajian kajian, proses, dan tahapan-tahapan yang harus ditempuh,” katanya.***

Editor: denkur

Berita Terkait

Atap Kelas SMP IT Al Ghazali Sukabumi Roboh Diterjang Luapan Air Sungai
Presiden Prabowo Panen Raya di Majalengka, Bupati Bandung di Ciparay
Pemudik di Wilayah KAI Daop 6 Yogyakarta Bisa Periksakan Matanya Secara Gratis
Kepala DPMTSP Jabar Dedi Taufik Siapkan Strategi Jaga Iklim Investasi di Jabar
Arus Balik Meningkat, Polres Garut Laksanakan One Way 8 Kali
Bupati Garut Tinjau Lokasi Tanah Bergerak di Singajaya, Status Tanggap Darurat Segera Ditetapkan
Amilin Zakat Fitrah DKM Binaul Makmur Desa Banyusari Tunaikan Amanah
Menghapus Jenuh Saat Mudik Lebaran, Daop 2 Bandung Sediakan Arena Bermain Anak
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 7 April 2025 - 17:15 WIB

Atap Kelas SMP IT Al Ghazali Sukabumi Roboh Diterjang Luapan Air Sungai

Senin, 7 April 2025 - 13:23 WIB

Presiden Prabowo Panen Raya di Majalengka, Bupati Bandung di Ciparay

Senin, 7 April 2025 - 12:54 WIB

Pemudik di Wilayah KAI Daop 6 Yogyakarta Bisa Periksakan Matanya Secara Gratis

Minggu, 6 April 2025 - 21:14 WIB

Arus Balik Meningkat, Polres Garut Laksanakan One Way 8 Kali

Minggu, 6 April 2025 - 20:50 WIB

Bupati Garut Tinjau Lokasi Tanah Bergerak di Singajaya, Status Tanggap Darurat Segera Ditetapkan

Berita Terbaru


Bupati Bandung Dadang Supriatna menghadiri panen raya padi di Desa Sumbersari, Kecamatan Ciparay.(Foto: maji/dara)

BANDUNG UPDATE

Presiden Prabowo Panen Raya di Majalengka, Bupati Bandung di Ciparay

Senin, 7 Apr 2025 - 13:23 WIB