Catat! Nggak Usah Ngobrol, Makan di Restoran atau di Warteg Cukup 20 Menit

Senin, 26 Juli 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian. (Foto: Kemendagri)

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian. (Foto: Kemendagri)

Salah satu poin yang tertuang dalam aturan PPKM Level 3 dan level 4 yang kini diperpanjang hingga 2 Agustus adalah soal makan di restoran dan warung tegal (warteg). Begini ceritanya.


DARA – Ringkasnya jika makan di restoran atau di warteg waktunya harus 20 menit. Jangan banyak bicara, makan lalu pulang.

Begitu dikatakan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.

“Jadi makan tanpa banyak bicara, dan kemudian 20 menit cukup, setelah itu berikan giliran pada masyarakat lain,” ujar mendagri dalam keterangan persnya, Senin (26/7/2021).

Mendagri juga mengimbau para pelaku usaha bisa memahami itu. “Kenapa waktunya pendek untuk berikan waktu yang lain supaya tidak terjadi pengumpulan di rumah makan itu. Kalau banyak ngobrol tertawa, kemudian sambil berbincang itu rawan penularan,” ujarnya, seperti dikutip dara.co.id dari detikcom.

Mendagri menjelaskan agar aturan PPKM level 4 dengan penyesuaian ini efektif, perlu dukungan dari pemilik usaha, termasuk pengawasan dari Pemda dan kepolisian-TNI.

“Jadi memang ada tiga pihak yang penting untuk bisa efektifnya berlaku aturan ini,” kata Mendagri.

Eks Kapolri itu menerangkan secara prinsip durasi makan di tempat 20 menit dinilai cukup. Hal itu juga tercantum dalam Inmendagri perpanjangan PPKM level 4 dengan sejumlah penyesuaian.

“Tidak membuat kegiatan yang membuat terjadinya droplet bertebaran seperti ngobrol keras, ketawa keras, mungkin kedengarannya lucu tapi di luar negeri beberapa negara lain sudah lama dilakukan itu,” jelasnya.

Tito juga minta pemilik usaha warung melakukan pengawasan. Harapannya Satpol PP dan personel TNI-Polri bisa memastikan aturan PPKM level 4 berjalan dengan baik.

“Ssatpol PP dibantu Polri-TNI memastikan aturan ini bisa berjalan mulai dari yang persuasif, pencegahan, sosialisasi sampai ke langkah-langkah koersif tentunya dengan cara-cara yang santun dan tidak menggunakan kekuatan yang berlebihan,” kata Mendagri.***

Editor: denkur | Sumber: detikcom

Berita Terkait

Persaingan Grup C Kualifikasi Piala Dunia 2026 Semakin Ketat, Begini Peluang Timnas Indonesia
Buntut Rotmut Pejabat Eselon 2, Irjen Kemendagri Datangi Pemkab Bandung Barat. Ada Apa ya?
Menlu RI : Inovasi dan Digitalisasi Harus Jadi Penggerak Ekonomi Formal dan Global di Kawasan
Conference of the Parties ke-29 (COP29) Komitmen Baru Menuju Bumi Lebih Hijau 
Duel Indonesia Vs Jepang Bakal Heboh, JKT48 Bakal Menghibur Superter Garuda
Kabupaten Bandung Raih Penghargaan Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat
Jabar Tolak Judol dan Pinjol Ilegal, Bey: Ini Kesepakatan Semua Pihak
Begini Skema Permainan Indonesia Jika Kevin Diks Dimainkan Melawan Jepang
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 15 November 2024 - 17:18 WIB

Persaingan Grup C Kualifikasi Piala Dunia 2026 Semakin Ketat, Begini Peluang Timnas Indonesia

Jumat, 15 November 2024 - 16:14 WIB

Buntut Rotmut Pejabat Eselon 2, Irjen Kemendagri Datangi Pemkab Bandung Barat. Ada Apa ya?

Jumat, 15 November 2024 - 15:35 WIB

Menlu RI : Inovasi dan Digitalisasi Harus Jadi Penggerak Ekonomi Formal dan Global di Kawasan

Jumat, 15 November 2024 - 15:15 WIB

Conference of the Parties ke-29 (COP29) Komitmen Baru Menuju Bumi Lebih Hijau 

Jumat, 15 November 2024 - 12:49 WIB

Duel Indonesia Vs Jepang Bakal Heboh, JKT48 Bakal Menghibur Superter Garuda

Berita Terbaru

JABAR

Si Propam Polres Garut Bakti Sosial di Pesantren Al Bayan

Jumat, 15 Nov 2024 - 16:48 WIB