Tidak ada pungutan sepeser pun di kantor Kecamatan Pagaden terkait pengurusan ijin. Begitu kata Kepala seksi ketentraman dan ketertiban (kasi trantib) Kecamatan Pagaden, Subang, Jawa Barat, Drs sayidin MSi.
DARA | SUBANG – Sayidin pengatakan itu saat apel pagi aparatur sipil negara (ASN) di halaman Pendopo Kecamatan Pagaden, Subang, Kamis (30/7/2020).
Menurut Sayidin, pengurusan administrasi, masyarakat harus mengisi formulir yang telah disiapkan. Mematuhi prosedur pengurusan, mulai dari tingkat desa, kemudian rekomendasi dari gugus tugas covid 19 kecamatan.
Bikin pernyataan kesanggupan melaksanakan protokol kesehatan yang diketahui kepala desa, camat, danramil dan kapolsek serta menyampaikan daftar pemantau gugus tugas hingga pengurusan ditingkat kabupaten subang.
Sementara itu, Satpol-pp Kecamatan Pagaden bekerjasama dengan Babinkamtibmas dan Babinsa AD turun langsung ke lokasi hajatan sambil memantau dan mengarahkan agar penyelenggara hajatan memperhatikan dan mematuhi protokol kesehatan, seperti menyediakan tempat cuci tangan, menyediakan handsanitizer, penggunaan masker dan tetap jaga jarak.
Asal tahu saja, pembina apel pagi bergiliran, camat, sekmat, para kepala seksi (kasi), para kepala sub bagian (kasubbag).***
Editor: denkur | Wartawan: Yudi SJI