Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Majalengka melakukan penindakan kepada para pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan knalpot standar, Selasa (5/1/2021).
DARA – Suara bising dari knalpot kendaraan bermotor kerap mengganggu pengguna jalan di wilayah Majalengka. Kebisingannya membuat polusi suara dan mengganggu konsentrasi pengendara lainnya.
Mengganti knalpot bawaan pabrik memang merupakan salah satu kegiatan modifikasi kendaraan bermotor yang umum dilakukan. Namun, pemilik harus mengetahui konsekuensinya karena bisa terkena tilang di jalan.
Kapolres Majalengka AKBP Bismo Teguh Prakoso melalui Kasat Lantas AKP Lucki Martono mengatakan, saat ini pihaknya menggelar kegiatan rutin yang ditingkatan dengan sasaran kendaraan bermotor menggunakan knalpot bukan standar, khususnya yang mengeluarkan suara bising, di Majalengka dan sekitarnya.
Menurut Lucki razia yaitu setiap kendaraan yang menggunakan knalpot tidak standar, tapi dikhususkan knalpot bersuara bising. “Ya knalpot yang tidak standar, tapi prioritas knalpot yang bising,” ujar Lucki.
Ia menyampaikan, berdasarkan hasil pemantauan, penggunaan knalpot tidak standar merupakan fenomena pelanggaran lalu lintas yang perlu mendapatkan perhatian bersama.
“Karena disamping mengganggu, membuat kebisingan, juga dapat mempengaruhi konsentrasi pengendara kendaraan bermotor yang ada didekatnya,” ujarnya.***
Editor: denkur