Pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak ditunda. Namun, sudah disepakati rencananya akan digelar tanggal 9 Desember 2020. Begitu hasil rapat gabungan pihak terkait.
DARA | JAKARTA – Rapat bersama berlangsung antara Komisi II DPR dengan Menteri Dalam Negeri dan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Bawaslu serta DKPP, Selasa (14/4/2020).
Kesimpulan hasil rapat dibacakan Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tanjung. Disebutkan, Pilkada serentak yang sedianya dilaksanakan bulan September, ditunda hingga disepakati jatuh pada tanggal 9 Desember 2020.
Nantinya, sebelum Pilkada Serentak itu bergulir, Komisi II bersama Mendagri serta KPU hingga Bawaslu akan menggelar rapat kerja terkait kesiapan pelaksanaan tahapan lanjutan Pilkada 2020.
Rapat itu akan dilaksanakan setelah masa tanggap darurat pandemi virus Corona berakhir atau sekitar awal Juni 2020.
Berikut ini kesimpulan lengkap rapat Komisi II DPR bersama Mendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP terkait pelaksanaan Pilkada Serentak 2020, seperti dikutip dari detikcom, Selasa (14/4/2020):
1. Komisi II DPR RI menyetujui usulan pemerintah terhadap penundaan pelaksanaan pemungutan suara Pilkada Serentak tahun 2020 menjadi tanggal 9 Desember 2020. Sebelum dimulainya pelaksanaan tahapan Pillkada Serentak tahun 2020, Komisi II DPR RI bersama Mendagri dan KPU RI akan melaksanakan rapat kerja setelah masa tanggap darurat berakhir untuk membahas kondisi terakhir perkembangan penangan pandemi COVID-19, sekaligus memperhatikan kesiapan pelaksanaan tahapan lanjutan Pilkada Serentak tahun 2020.
2. Merujuk Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XVII/2019 dan evaluasi terhadap Keserentakan Pemilu pada tahun 2019, maka Komisi II DPR RI mengusulkan kepada pemerintah agar pelaksanaan Pilkada kembali disesuaikan dengan masa jabatan 1 periode 5 tahun yaitu 2020, 2022, 2023, 2025 dan seterusnya yang nanti akan menjadi bagian amandemen pasal 201 UU Nomor 10 Tahun 2016 untuk masuk ke dalam Perppu.***