Ada tiga kegiatan yang dilarang selama Ramadan tahun ini, yakni ngabuburit, jalan bersama setelah subuh, dan sahur on the road.
DARA – Demikian kata Ketua Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Daerah Kota Bandung Oded M Danial.
“Sahur on the road tidak kita perbolehkan,” tegasnya, di Balai Kota Bandung, Jumat (9/4/2021).
Oded berharap masyarakat dapat memahami dan mematuhi kebijakan yang telah dibuat pihaknya untuk bulan puasa kali ini.
Hal itu, diutarakan Oded, sebagai upaya pemerintah dalam menekan penyebaran Covid-19, khususnya di Kota Bandung.
Selain itu, diungkap Oded, pihaknya melakukan perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro hingga 19 April 2021.
Kebijakan ini sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2021 dan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 443/kep. 182-Hukham/2021.
“Kalau ada yang melanggar, ya kita tindak,” ujar Wali Kota Bandung.***
Editor: denkur