Anak-anak sekolah di setiap jenjang satuan pendidikan, baik formal maupun non-formal masuk sekolah kembali Kamis, 12 Mei 2022.
DARA – Ketentuan itu berdasarkan Surat Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat Nomor 7662/PK.02.01.05/PSMA Tanggal 14 Juni 2021 tentang Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Tahun Ajaran 2021/2022 sebagai Acuan Teknis Kegiatan Pembelajaran di Satuan Pendidikan bahwa Libur Idulfitri bagi Peserta didik 25 April s.d. 10 Mei 2022.
Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Jawa Barat, Dedi Supandi mengatakan hal ini sesuai imbauan presiden serta arahan Direktorat Jenderal PAUD Dikdasmen Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI sebagai bentuk antisipasi menghindari kemacetan arus lalu lintas dan puncak arus balik libur Idulfitri.
Sedangkan untuk guru dan tenaga kependidikan lainnya, masuk kerja kembali Senin, 9 Mei 2022. Sesuai SE Gubernur No. 53/OT.03/Org tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022, dengan pengaturan skema WFH dan WFO disesuaikan kebutuhan masing-masing.
“Adapun agenda lain yang sudah terjadwalkan sebelumnya, dapat menyesuaikan dengan kebutuhan di satuan pendidikan masing-masing,” ujar Kadisdik, seperti dikutip dari laman resmi Disdikjabar, Jumat (6/5/2022).
Selanjutnya, kata Kadisdik, untuk teknis pelaksanaan agar melakukan pelaporan kepada kepala daerah serta berkoordinasi dengan perangkat daerah atau dinas lain terkait di wilayah masing-masing.
Editor: denkur