Simak nih info baru dari Bandung Barat. Semua aparatur sipil negara alias ASN dan pegawai BUMD wajib mengenakan baju Pramuka dan pakaian Santri.
DARA | Kapan itu? Yakni pakaian Pramuka wajib dipakai setiap tanggal 14. Sedangkan setiap tanggal 12 wajib mengenakan pakaian bernuansa Santri.
Ketentuan ini tertuang dalam surat edaran bernomor nomor 025/2017-orgs tentang Penggunaan Pakaian Pramuka dan Bernuansa Santri dalam Waktu Tertentu.
Bupati Bandung Barat, Hengky Kurniawan menjelaskan kenapa harus berpakaian Pramuka. Menurutnya, gerakan Pramuka di Kabupaten Bandung Barat terus didorong pemerintah karena memiliki peran yang cukup penting dalam menciptakan generasi yang berkualitas.
Hengky, yang juga sebagai Ketua Majelis Pembimbing Cabang (Mabicab) Gerakan Pramuka KBB, mengatakan, hingga kini keberadaan Pramuka dinilai berperan penting dalam mewujudkan warga negara Indonesia yang berpancasila terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
“Pramuka bertujuan menciptakan manusia yang berkepribadian dan berwatak luhur, cerdas, cakap, tangkas, terampil, rajin, sehat jasmani dan rohani,” ujarnya, Jumat (23/12/2022).
Lalu bagaimana soal penggunaan pakaian Santri? Hengky mengatakan, sebagai upaya mengenang, meneladani dan melanjutkan peran ulama dan Santri dalam mempertahankan NKRI.
“Hingga saat ini pun peran Santri dan ulama sangat berkontribusi terhadap berkontribusi dalam pembangunan bangsa,” ujarnya.
Seperti diketahui tanggal 14 Agustus diperingati sebagai Hari Pramuka dan tanggal 22 Oktober sebagai Hari Santri.
Editor: denkur