Pengendara tampaknya masih abai dengan keselamatan mereka, terutama saat melintasi pintu kereta api. Salah satunya terlihat di perlintasan kereta api Stasiun Kiaracondong Bandung. Meski sudah tertutup, terkadang pengendara menerobos dan membuka palang pintu sendiri.
DARA | BANDUNG – Disinggung malasah itu, Manajer Humas PT Kereta Api Indonesia Daerah Operasi 2 Bandung Noxy Citrea Bridara mengaku prihatin atas perilaku sejumlah masyarakat yang masih menerobos perlintasan kereta api. Itu sangat berbahaya dan bisa mengakibatkan kecelakaan serius bahkan kematian.
“Setiap masyarakat yang menerobos perlintasan kereta, maka mereka sudah melakukan pelanggaran undang-undang lalu lintas dan bisa terkena sanksi,” ujar Noxy, saat dihubungi, Kamis (8/10/2020).
Sesuai yang tercantum dalam Pasal 114, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu sudah mulai ditutup, mendahulukan kereta api, serta berikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.
“Apabila masyarakat pengguna jalan melanggarnya, maka akan dikenakan sanksi sesuai Pasal 296 dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 750 ribu,” tegas Noxy.
Adapun Pasal 124 UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, menyatakan, pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api. Maka itu, Noxy menekankan, ketika sudah ada tanda-tanda mendekati perlintasan sebidang KA, setiap pengguna jalan diharuskan untuk mengurangi kecepatan dan berhenti. Pengguna jalan harus tetap waspada dan mawas diri, tengok kanan kiri saat akan melintas, serta tidak menerobos dengan alasan apapun.
“Hal ini harus menjadi budaya pada masing-masing pengguna jalan demi keselamatan perjalanan KA dan para pengguna jalan itu sendiri. Apabila terjadi kecelakaan itu sangat merugikan semua pihak, tidak hanya pengguna jalan namun juga KAI.
Dia mengungkap, tak jarang perjalanan KA lain terhambat, kerusakan sarana atau prasarana perkeretaapian, hingga petugas KAI yang terluka akibat kecelakaan di perlintasan sebidang. Daop 2 mencatat, sejak Januari hingga awal Oktober 2020, terdapat 25 kecelakaan di jalur KA dengan rincian jumlah korban meninggal sebanyak 15 orang dan luka berat 10 orang pada kecelakaan di perlintasan sebidang. Di Daop 2 terdapat 486 perlintasan sebidang, dengan rincian 112 dijaga dan 374 tidak.
Noxy mengutarakan, kecelakaan dapat dihindari jika seluruh pengguna mematuhi seluruh rambu-rambu yang ada, serta berhati-hati saat akan melalui perlintasan sebidang kereta api.
“Diharapkan masyarakat dan pengguna jalan benar-benar mematuhi aturan di perlintasan sebidang ini. Kami himbau sekali lagi agar selalu disiplin dan waspada dalam berkendara. Tujuannya agar keselamatan perjalanan pengguna jalan dan kereta api dapat tercipta,” tandasnya.***
Editor: denkur