Pemerintah lewat BPOM memastikan bahwa vaksin AstraZeneca sudah tidak beredar dan tidka digunakan lagi dalam program vaksinasi maupun imunisasi nasional.
DARA | Keamanan vaksin COVID-19 AstraZeneca terkait kejadian trombosis with thrombocytopenia syndrome (TTS) atau pembekuan darah telah dimonitor oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (POM) dalam pemantauan Post Authorization Safety Study (PASS).
Pemerintah lewat BPOM memastikan bahwa vaksin AstraZeneca sudah tidak beredar dan tidka digunakan lagi dalam program vaksinasi maupun imunisasi nasional.
Melalui keterangan resminya Minggu (5/5/2024) dikatakan Badan POM bersama Kementerian Kesehatan, dan Komite Nasional Pengkajian dan Penanggulangan Kejadian Ikutan Paska Imunisasi (KOMNAS PP KIPI) melakukan kajian terhadap surveilan aktif dan rutin terkait keamanan vaksin COVID-19 Astra Zeneca.
Hasilnya, pertama manfaat pemberian vaksin COVID-19 AstraZeneca lebih besar daripada risiko efek samping yang ditimbulkan. Kedua, hingga April 2024 tidak terdapat laporan kejadian terkait keamanan termasuk kejadian TTS di Indonesia yang berhubungan dengan vaksin COVID-19 AstraZeneca.
Ketiga, hasil kajian WHO menunjukkan bahwa kejadian TTS yang berhubungan dengan vaksin COVID-19 AstraZeneca dikategorikan sebagai sangat jarang/very rare (kurang dari 1 kasus dalam 10.000 kejadian).
Keempat, kejadian TTS yang sangat jarang tersebut terjadi pada periode 4 sampai dengan 42 hari setelah pemberian dosis vaksin COVID-19 AstraZeneca. Apabila terjadi di luar periode tersebut, maka kejadian TTS tidak terkait dengan penggunaan vaksin COVID-19 AstraZeneca.
Kelima, pemantauan terhadap keamanan vaksin COVID-19 AstraZeneca masih terus dilaksanakan dalam bentuk surveilans rutin selama penggunaan vaksin ini dalam program imunisasi.
“Saat ini, vaksin COVID-19 AstraZeneca tidak digunakan lagi dalam program vaksinasi/imunisasi. Berdasarkan hasil pengawasan dan penelusuran Badan POM, menunjukkan bahwa saat ini vaksin COVID-19 AstraZeneca sudah tidak beredar di Indonesia,” seperti yang dikutip InfoPublik.
Industri farmasi pemegang Emergency Use Authorization (EUA) wajib melaksanakan PASS dan menyampaikan laporan kepada Badan POM. EUA Vaksin COVID-19 AstraZeneca disetujui Badan POM pada 22 Februari 2021 dan lebih dari 73 juta dosisnya telah digunakan dalam program vaksinasi di Indonesia.
Pemantauan keamanan vaksin di Indonesia juga dilakukan oleh Kementerian Kesehatan bersama dengan KOMNAS PP KIPI.
Pemantauan ini termasuk pelaksanaan surveilans aktif terhadap Kejadian Ikutan dengan Perhatian Khusus (KIPK) pada program vaksinasi COVID-19 selama periode Maret 2021–Juli 2022 pada 14 rumah sakit sentinel (lokasi pelaksanaan surveilan aktif) di tujuh provinsi di Indonesia.
Badan POM, Kementerian Kesehatan, dan KOMNAS PP KIPI juga terus memantau keamanan vaksin yang digunakan di Indonesia dan menindaklanjuti setiap isu kejadian ikutan paska imunisasi (KIPI).
BPOM mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan efek samping yang timbul setelah penggunaan vaksin dalam program imunisasi kepada tenaga kesehatan sebagai bagian dari pemantauan farmakovigilans.***
Artikel ini sebelumnya sudah ditayangkan Infopublik dengan judul: Vaksin COVID-19 AstraZeneca sudah tidak Beredar di Indonesia.
Editor: denkur