Catat Ya, Kafasitas Arsan Latif Diperiksa Kejati Jabar sebagai Inspektur IV Irjen Kemendagri RI

Rabu, 24 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penjabat (Pj) Bupati Bandung Barat, Arsan Latif (Foto: Istimewa)

Penjabat (Pj) Bupati Bandung Barat, Arsan Latif (Foto: Istimewa)

Sempat membuat heboh Penjabat (Pj) Bupati Bandung Barat, Arsan Latif dimintai keterangan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar) pada Selasa, 23 April 2024.

DARA | Arsan dimintai keterangan Kejati terkait dugaan kasus korupsi proyek Pasar Sindangkasih, Cigasong, Kabupaten Majalengka.

Orang nomor satu di KBB ini mengatakan, jika kafasitas dirinya pada saat pemeriksaan sebagai Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri RI.

Ia pada saat itu, bertugas melakukan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

“Saya diminta memberikan penjelasan selaku Inspektur pada saat itu. Karena terkait dengan PP 12 tahun 2017 tentang Binwas Pemda (Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah),” jelasnya pada wartawan di ruang kerjanya, Rabu (24/4/2024).

Arsan mengungkapkan dalam pemeriksaan tersebut, ia dimintai penjelasan tentang PP Nomor 28 tahun 2018 tentang Kerja Sama Daerah dan PP No 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/ Daerah.

Selaku inspektur, ia dimintai keterangan terkait prosedur dan aturan pemanfaatan aset daerah. Arsan harus menjelaskan aturan tersebut sebagai landasan untuk persidangan atas kasus Majalengka ini.

Menurutnya, dalam PP Nomor 27 Tahun 2014 dan Permendagri 19 Tahun 2016 ada 4 skema untuk pemanfaatan barang milik daerah, seperti pinjam pakai, sewa, kerja sama penyediaan infrastruktur (KSPI) dan Bangun Guna Serah (BGS).

Pada kasus Kabupaten Majalengka, menggunakan skema BGS, berupa objek tanah, bukan

“Sebenarnya obyeknya (kasus di Majalengka) bukan pasar. Akan tetapi tanah. Karena kerja sama itu ada dua. Ada tanah, ada tanah dan atau bangunan,” jelasnya.

Ia juga menegaskan, jika kebijakan pengelolaan barang milik daerah, termasuk BGS untuk pemilihan mitra, kewenangannya berada di Kepala Daerah.

Sementara untuk kebijakan yang ditetapkan kepala daerah harus difasilitasi pemerintah provinsi.

“Itu diatur dalam Permendagri 120 tahun 2018,” ujarnya.***

Editor: denkur

Berita Terkait

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Selasa 07 Januari 2025
Lokasi Mobil SIM Keliling di Kota Bandung, Selasa 07 Januari 2025
Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Senin 06 Januari 2025
Lokasi Mobil SIM Keliling di Kota Bandung, Senin 06 Januari 2025
Melihat Tindak Kekerasan Terhadap Anak dan Perempuan, Jangan Ragu Laporkan
Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Sabtu 04 Januari 2025
Lokasi Mobil SIM Keliling di Kota Bandung, Sabtu 04 Januari 2025
Kabar Gembira Nih, 244 Peserta Dinyatakan Lulus PPPK di Kabupaten Bandung
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 7 Januari 2025 - 08:07 WIB

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Selasa 07 Januari 2025

Selasa, 7 Januari 2025 - 08:04 WIB

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kota Bandung, Selasa 07 Januari 2025

Senin, 6 Januari 2025 - 07:20 WIB

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Senin 06 Januari 2025

Senin, 6 Januari 2025 - 07:18 WIB

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kota Bandung, Senin 06 Januari 2025

Sabtu, 4 Januari 2025 - 08:52 WIB

Melihat Tindak Kekerasan Terhadap Anak dan Perempuan, Jangan Ragu Laporkan

Berita Terbaru

HUKRIM

PWI Siapkan 100 Pengacara Laporkan Balik HB

Selasa, 7 Jan 2025 - 15:09 WIB

Kemenag

HEADLINE

Turun dari Tahun 2024, Inilah Besaran Biaya Haji Tahun 2025

Selasa, 7 Jan 2025 - 13:43 WIB