Catat Ya, Kafasitas Arsan Latif Diperiksa Kejati Jabar sebagai Inspektur IV Irjen Kemendagri RI

Rabu, 24 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penjabat (Pj) Bupati Bandung Barat, Arsan Latif (Foto: Istimewa)

Penjabat (Pj) Bupati Bandung Barat, Arsan Latif (Foto: Istimewa)

Sempat membuat heboh Penjabat (Pj) Bupati Bandung Barat, Arsan Latif dimintai keterangan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar) pada Selasa, 23 April 2024.

DARA | Arsan dimintai keterangan Kejati terkait dugaan kasus korupsi proyek Pasar Sindangkasih, Cigasong, Kabupaten Majalengka.

Orang nomor satu di KBB ini mengatakan, jika kafasitas dirinya pada saat pemeriksaan sebagai Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri RI.

Ia pada saat itu, bertugas melakukan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

“Saya diminta memberikan penjelasan selaku Inspektur pada saat itu. Karena terkait dengan PP 12 tahun 2017 tentang Binwas Pemda (Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah),” jelasnya pada wartawan di ruang kerjanya, Rabu (24/4/2024).

Arsan mengungkapkan dalam pemeriksaan tersebut, ia dimintai penjelasan tentang PP Nomor 28 tahun 2018 tentang Kerja Sama Daerah dan PP No 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/ Daerah.

Selaku inspektur, ia dimintai keterangan terkait prosedur dan aturan pemanfaatan aset daerah. Arsan harus menjelaskan aturan tersebut sebagai landasan untuk persidangan atas kasus Majalengka ini.

Menurutnya, dalam PP Nomor 27 Tahun 2014 dan Permendagri 19 Tahun 2016 ada 4 skema untuk pemanfaatan barang milik daerah, seperti pinjam pakai, sewa, kerja sama penyediaan infrastruktur (KSPI) dan Bangun Guna Serah (BGS).

Pada kasus Kabupaten Majalengka, menggunakan skema BGS, berupa objek tanah, bukan

“Sebenarnya obyeknya (kasus di Majalengka) bukan pasar. Akan tetapi tanah. Karena kerja sama itu ada dua. Ada tanah, ada tanah dan atau bangunan,” jelasnya.

Ia juga menegaskan, jika kebijakan pengelolaan barang milik daerah, termasuk BGS untuk pemilihan mitra, kewenangannya berada di Kepala Daerah.

Sementara untuk kebijakan yang ditetapkan kepala daerah harus difasilitasi pemerintah provinsi.

“Itu diatur dalam Permendagri 120 tahun 2018,” ujarnya.***

Editor: denkur

Berita Terkait

Bupati Dadang Supriatna Instruksikan BPBD Siaga Bencana di Kabupaten Bandung
Banjir Masih Merendam Delapan Kecamatan di Kabupaten Bandung
Kabar Gembira, Ratusan Petani Tembakau Bandung Barat Dapat BPJS Ketenagakerjaan
Hanyut Terseret Banjir Dayeuhkolot, Keberadaan Julaeha Masih Misteri
BNPB Imbau Masyarakat Waspadai Bencana Hidrometeorologi
Ciptakan Pilkada Damai, KPU Kota Bandung Gelar Doa Bersama Lintas Agama
Simulasi Pemungutan Suara di Bandung Barat Disambut Hangat Warga
Jelang Masa Tenang, DILAN Klaim Elektabilitasnya Terus Meningkat
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 25 November 2024 - 19:21 WIB

Bupati Dadang Supriatna Instruksikan BPBD Siaga Bencana di Kabupaten Bandung

Senin, 25 November 2024 - 18:38 WIB

Banjir Masih Merendam Delapan Kecamatan di Kabupaten Bandung

Senin, 25 November 2024 - 16:20 WIB

Kabar Gembira, Ratusan Petani Tembakau Bandung Barat Dapat BPJS Ketenagakerjaan

Senin, 25 November 2024 - 13:02 WIB

Hanyut Terseret Banjir Dayeuhkolot, Keberadaan Julaeha Masih Misteri

Senin, 25 November 2024 - 12:36 WIB

BNPB Imbau Masyarakat Waspadai Bencana Hidrometeorologi

Berita Terbaru