Selama masa libur Idul Adha 1442, 20-25 Juli 2021, hanya masyarakat yang bekerja di sektor esensial dan kritikal serta miliki kepentingan mendesak yang bisa menggunakan kereta api jarak jauh.
DARA – Manager Humas PT Kereta Api Indonesia Daerah Operasional 2 Bandung Kuswardoyo mengatakan, aturan tersebut mengacu pada Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 54 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 42 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19.
“Sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2021, bidang yang menjadi sektor esensial adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, TI dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid-19, dan industri orientasi ekspor,” jelasnya, Senin (19/7/2021).
Kemudian yang termasuk sektor kritikal adalah kesehatan, keamanan dan ketertiban masyarakat, penanganan bencana, energi, logistik, transportasi dan distribusi, makanan minuman dan penunjangnya, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, obyek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, dan utilitas dasar.
Kuswardoyo menjelaskan, calon penumpang yang berasal dari sektor kritikal dan esensial harus menunjukkan dokumen sebagai syarat keberangkatan. Yakni, Surat Tanda Registrasi Pekerja atau surat keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat.
“Kemudian, surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon 2, untuk pemerintahan, dan berstempel/cap basah atau tanda tangan elektronik,” ujarnya.
Sedangkan yang dimaksud dengan kepentingan mendesak, diutarakan Kuswardoyo, adalah pasien dengan kondisi sakit keras, ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga, kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang, dan pengantar jenazah non Covid-19 dengan jumlah maksimal lima orang.
“Calon penumpang dengan kepentingan mendesak dibuktikan dengan menunjukkan surat keterangan perjalanan, diantaranya surat rujukan dari rumah sakit atau surat pengantar dari perangkat daerah setempat. Lalu, surat keterangan kematian atau surat keterangan lain,” katanya.
Setiap penumpang kereta api jarak jauh, ditekankan Kuswardoyo, harus memerlihatkan surat keterangan hasil negatif tes PCR maksimal 2×24 jam atau tes cepat antigen maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan. Khusus di Daop 2 Bandung wajib menunjukkan Kartu Vaksinasi.
“Syarat Kartu Vaksinasi dikecualikan bagi pelanggan yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter spesialis dan pelanggan dengan keperluan mendesak,” ujarnya.
Kuswardoyo mengemukakan, pada masa libur Idul Adha, perjalanan kereta api jarak jauh di wilayahnya hanya diperbolehkan untuk pelanggan dengan usia di atas 18 tahun. Setiap pelanggan harus dalam kondisi sehat, dan memakai masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut.
Nantinya akan ada petugas disiagakan di stasiun keberangkatan akan melakukan pemeriksaan seluruh persyaratan pelanggan sebelum diizinkan melakukan perjalanannya. Jika ada yang tidak lengkap, maka yang bersangkutan tidak akan diizinkan untuk berangkat dan uang tiket akan dikembalikan 100 persen.
“Kami mendukung penuh semua langkah yang diambil pemerintah dalam penanggulangan pandemi Covid-19 di Indonesia, utamanya pada masa libur Idul Adha 1442 H,” katanya.***
Editor: denkur