Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengeluarkan surat edaran (SE) tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Penyelenggaraan Salat Iduladha 1442 H/2021 M.
DARA – Juga untuk pelaksanaan qurban di masa pandemi Covid-19.
SE dengan nomor 15 Tahun 2021 itu salah satu poinnya mengatur bahwa Salat Iduladha di lapangan terbuka atau masjid di daerah berstatus zona merah dan oranye penyebaran virus corona ditiadakan.
“Salat Hari Raya Iduladha 10 Zulhijjah 1442 H/2021 M di lapangan terbuka atau di masjid/musala pada daerah Zona Merah dan Oranye ditiadakan,” bunyi salah satu poin edaran tersebut, seperti dikutip dara.co.id dari CNNIndonesia, Rabu (23/6/2021).
Edaran itu mengatur bahwa salat Hari Raya Iduladha dapat dilakukan secara berjemaah di lapangan terbuka atau di masjid/musala, hanya bagi daerah di luar zona merah dan oranye atau yang dinyatakan aman dari Covid-19. Keputusan suatu daerah aman dari Covid-19 berdasarkan penetapan pemerintah daerah dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 setempat.
Salat Iduladha di luar zona merah-oranye tetap diwajibkan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Surat edaran juga melarang masyarakat melakukan takbir keliling jelang perayaan Iduladha, guna mencegah keramaian atau kerumunan.
Kegiatan Takbiran bisa disiarkan secara virtual dari masjid/ musala sesuai ketersediaan perangkat telekomunikasi di masjid/musala.
Lebih lanjut Yaqut menegaskan edaran ini bertujuan sebagai langkah pencegahan, pengendalian, dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
“Untuk memberikan rasa aman kepada umat Islam di tengah pandemi Covid-19 yang belum terkendali dan munculnya varian baru, perlu dilakukan penerapan protokol kesehatan secara ketat dalam penyelenggaraan Salat Iduladha dan pelaksanaan qurban 1442 H,” kata Yaqut.
Yaqut mengatakan edaran ini ditujukan kepada jajaran Ditjen Bimas Islam, Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Kepala Kankemenag Kab/Kota, hingga pimpinan Ormas Islam.Serta kepada pengurus masjid dan musala, panitia peringatan hari besar Islam, serta masyarakat muslim di seluruh Indonesia.
“Pejabat Kementerian Agama di tingkat pusat melakukan pemantauan pelaksanaan Surat Edaran ini secara hierarkis melalui instansi vertikal yang ada di bawahnya,” kata Yaqut.***
Editor: denkur | Sumber: CNNIndonesia