Selama periode tahun 2020, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan pencapaiannya, diantaranya soal berapa jumlah koruptor yang sudah dijebloskan ke penjara.
DARA | JAKARTA – Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan, sepanjang tahun 2020 KPK telah melakukan penyelidikan kasus korupsi sebanyak 111 kasus. Kemudian, 91 kasus korupsi sudah masuk ke tahap penyidikan. 75 kasus sudah masuk ke tahap penuntutan.
Lalu, ada 92 koruptor yang sudah berkekuatan hukum tetap. Sedangkan 108 koruptor sudah dijebloskan ke dalam penjara.
“Untuk tahun ini, KPK menetapkan 109 orang sebagai tersangka dari total 91 surat perintah penyidikan yang kami terbitkan,” ujar Nawawi dalam konferensi pers catatan akhir tahun 2020 di Gedung Penunjang Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, seperti dikutip dara.co.id dari suara.com, Rabu (30/12/2020).
Selanjutnya, dalam pelaksanaan tugas penyidikan tahun 2020 untuk pencapaian perkara tahap 2 atau penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa sebanyak 78 perkara.
“Perkara yang saat ini sedang berjalan sebanyak 130 dengan rincian 67 kasus merupakan carry over dan 63 kasus dengan sprindik yang diterbitkan tahun 2020,” imbuh Nawawi.***
Editor: denkur