Kompeten, Profesional, dan berintegritas inilah kata kunci wajah Aparatur Sipil Negara yang dikenal dengan ASN yang terdiri dari PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (P3K) kedepan.
DARA | Bagi pegawai honorer atau istilah lain diluar PNS dan P3K dengan UU baru ini sedikit bernafas. Karena menurut UU No.5 Tahun 2014 Tentang ASN, bahwa nasib pegawai yang berstatus seperti ini dihapus tuntas sampai dengan 1 Nopember 2023 ini.
Maka dari itu, berdasarkan UU No.20 Tahun 2023 Tentang Perubahan UU No.5 Tahun 2014 Tentang ASN, yang ditetapkan Presiden tertanggal 31 Oktober 2023 baru-baru ini, bahwa keberadaan pegawai honorer ini diperpanjang sampai Desember 2024.
Secara garis besar pokok-pokok pengaturan yang terdapat didalam UU baru ini adalah :
1. Penguatan pengawasan Sistem Merit.
2. Penetapan kebutuhan ASN.
3. Kesejahteraan PNS dan P3K.
4. Penataan tenaga honorer
5. Digitalisasi manajemen ASN termasuk didalamnya transformasi komponen Manajemen ASN.
Dengan demikian dampak bagi ASN dengan diberlakukannya UU ini sebagai implementasi Reformasi Birokrasi tidak bisa ditawar-tawar lagi.
Artinya hal yang mendasar yaitu perubahan mindset atau pola pikir dari “fixed mindset” yaitu pikiran yang selalui dipengaruhi masa lalu, seperti miskin ide-ide baru, kreatifitas terbatas, cari aman, mempertahankan zona nyaman, tidak menggambarkan efisiensi dan efektifitas, bekerja terjebak rutinitas, perilaku koruptif, dan lainnya, sehingga reaksi dan tuntutan masyarakat terhadap kualitas pelayanan selalu terjadi setiap saat, harus berubah menjadi growth mindset.
Growth mindset yakni cara berpikir berkembang, sehingga dapat mempengaruhi sikap perilaku untuk meningkatkan kecerdasan dan kemampuan yang dimilikinya serta ditampilkan dalam proses kinerja yang berintegritas.
Dengan begitu tampilan kinerja ASN dapat terpantau publik secara transparan, dengan memperhatikan kompetensi peran ASN sebagai perencana, pelaksana, dan pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan melalui pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik yang profesional, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik KKN.
Indah bukan ?, apakah dalam tataran implementasi nanti khususnya di daerah akan sama seindah apa yang ada dalam peraturan perundangan ini ?, inilah persoalannya. Maka peran lembaga DPRD dan masyarakat sebagai unsur kontrol sosial menjadi salah satu faktor penentunya. Bisakah?
Editor: denkur