Apabila dihitung secara matematis kurang lebih Rp10 miliar, yang harus disediakan pasangan calon untuk membiayai berbagai kegiatan perhelatan pilkada 2024 ini.
JADWAL dan tahapan kegiatan Pilkada 2024 berdasarkan Keputusan KPU No. 2 Tahun 2024 mulai mewarnai kegiatan partai politik khususnya di Bandung Barat.
Terdapat tiga partai yang secara resmi membuka pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati dalam perhelatan pilkada 2024 ini, yaitu PDIP, Demokrat dan PAN.
Sedangkan partai lainnya tampak masih memasuki pembahasan internal. Figur yang berminat sebagai kontestan calon Bupati Barat ini tidak kurang dari 20 orang yang muncul di media.
Adapun yang sudah mengambil formulir pendaftaran di tiga partai ini dan yang sudah menyerahkan berkas pensyaratan tidak kurang dari 10 orang.
Yang menarik, figur yang muncul ini memiliki latar belakang beragam, seperti mantan PNS, PNS aktif, unsur kepolisian, politikus, pengusaha, aktifitas Ormas dan sebagainya.
Bahkan Hengky Kurniawan yang sebelumnya digembar-gemborkan akan tampil di tempat kelahirannya Blitar, Hari Selasa kemarin melalui timnya mengambil formulir pendaftaran ke PDIP KBB.
Namun demikian, dari periode ke periode Pilkada, dalam proses rekruitmen bakal calon oleh partai politik selalu muncul isue tak sedap, yaitu dana yang harus disediakan sejak awal oleh para kandidat dengan jumlah besar dikaitkan dengan nilai tarif kursi di DPRD yang diraih partai politik tersebut.
Dalam istilah lain disebut mahar politik yang sebenarnya menurut UU No.10 Tahun 2016 Tentang Pilkada, dilarang dan wajib dihindari oleh berbagai pihak. Yang dibolehkan adalah “cost politic” berupa dana operasional untuk membiayai kegiatan mesin politik baik melalui kegiatan partai politik maupun Tim Sukses atau relawan secara berjenjang.
Mengingat dana yang harus dikeluarkan para kandidat sangat besar, maka berdasarkan Undang Undang tersebut dimungkinkan para kandidat menerima donasi yang besarannya diatur bahwa dari perseorangan/personal maksimal Rp250 juta, dan dari pihak berbadan hukum maksimal Rp750 juta.
Apabila dihitung secara matematis kurang lebih Rp10 miliar, yang harus disediakan pasangan calon untuk membiayai berbagai kegiatan perhelatan pilkada 2024 ini.
Dengan demikian, dengan mahalnya dana politik pilkada ini, maka dapat dikatakan puluhan orang yang berminat tampil sebagai kontestan akan mengalami “seleksi alam”, sehingga akhirnya yang tampil hanya beberapa orang saja yang terdiri dari orang yang memiliki elektabilitas relatif tinggi berdasarkan hasil survey resmi dari lembaga survey profesional, dan memiliki dana yang memadai.
Ada pihak yang menyanggah pandangan saya dengan menyatakan bahwa “kalau sudah ditakdirkan terbatas apapun orang itu dipastikan menjadi Bupati”.
Saya bilang dengan sedikit menggelitik “Kalau berbicara takdir harus di akhir, bukan di awal. Yang berat itu, bagaimana proses menggapai takdir yang sesuai dengan keinginan kita”.
Beliau ini terus menyanggah dengan argumen yang tidak jelas. Akhirnya diskusi selesai dengan kesimpulan “sepakat untuk tidak bersepakat”. Wallohu A’lam.(Penulis, Pengamat Politik dan Pemerintahan dari Universitas Nurtanio Bandung)
Editor: Maji