Mengurangi wabah corona, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat, Mochamad Ade Afriandi meminta perusahaan memutus rantai penyebaran Covid-19 di Perusahaan Industri.
DARA | BANDUNG – “Orang yang terpapar Covid-19 semakin masif, sehingga perlu upaya memutus mata rantai penyebaran dengan cara kurangi atau hentikan aktifitas kerja di perusahaan/industri (misal kerja dari rumah) atau liburkan pekerja, selama waktu yang ditentukan pemerintah,” ujar Ade saat dihubungi di Bandung, Sabtu (27/3/2020).
Ade mengatakan, Disnaker Jabar sudah mengeluarkan surat edaran bersifat penting kepada seluruh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi ke Kota/Kabupaten, Apindo dan serikat pekerja di Jawa Barat tentang Protokol Pencegahan Covid-19 dalam Pelayanan Ketenagakerjaan.
“Dalam upaya social distancing, setiap perusahaan sementara tidak pengumpulan masa dari kalangan pekerja/buruh, sehingga setiap perusahaan harus menjaga kebersihan dan rutin melakukan disinpektan kesetiap ruangan,” katanya.
Ade juga mengatakan, pimpinan perusahaan dan serikat pekerja untuk menyusun bersama langkah responsive untuk antisipasi dampak ekonomi dalam menghadapi pandemi Covid-19.
“Pimpinan Perusahaan dan Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja melaporkan langkah-langkah pencegahan maupun langkah responsive untuk antipasi dampak ekonomi kepada Disnakertans Kota/Kabupaten masing-masing dan Disnakertans Jawa Barat,” ungkapnya.
Saat disinggung soal prediksi pengamat ekonomi bahwa Covid-19 akan berdampak pada banyaknya karyawan yang di-PHK, agak kurang sepakat. Pasalnya, jika perusahaan proses produksinya terkendala bahan baku, order dibatalkan, produk tertahan di gudang karena lockdown di negera tujuan, proses purchasing berhenti dan finansial perusahaan merugi itu bakal banyak karyawan yang di-PHK.
“Hemat saya Faktor itulah yang akan memunculkan PHK, sehingga perlu kebijakan nasional untuk melindungi pekerja/buruh dan kelangsungan usaha di Indonesia, khususnya Jabar,” tandasnya.***
Editor: denkur