Kebijakan itu diambil untuk menindaklanjuti surat edaran Menpan-RB dan Mendagri tentang penyesuaian sistem kerja ASN dalam upaya pencegahan penyebaran virus Corona (Covid-19).
DARA | CIANJUR– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur, Jawa Barat mulai hari ini, Kamis (19/3/2020) merumahkan sementara para aparatur sipil negara (ASN) setingkat eselon tiga dan tingkat di bawahnya, termasuk pegawai non-ASN.
Kebijakan itu diambil untuk menindaklanjuti surat edaran Menpan-RB dan Mendagri tentang penyesuaian sistem kerja ASN dalam upaya pencegahan penyebaran virus Corona (Covid-19).
Plt Bupati Cianjur, Herman Suherman, mengatakan, kebijakan tersebut dikecualikan untuk pegawai yang bekerja di instansi pelayanan publik, seperti rumah sakit, puskesmas, dukcapil, termasuk PDAM.
“Selain dari itu, silakan bekeja di rumah. Ingat, tetap berada di rumah, tidak boleh bepergian kemana-mana. Ini upaya memutus rantai penyebaran virus Corona,” ujar Herman, kepada wartawan, Kamis (19/3/2020).
Herman mengungkapkan, selama bertugas dari tempat tinggalnya, para pegawai, baik ASN maupun non-ASN diwajibkan tetap melaporkan kinerja kepada atasan langsung.
“Handphone jangan mati, apabila diperlukan atau sewaktu-waktu medapatkan tugas dari atasan. Kita kerja sekarang berbasis daring hingga 28 Maret,” tandasnya.
Editor : Maji